Daftar Harga, 50 Barang Rampasan Dilelang KPK, Mobil hingga Perhiasan Emas, Syarat jika Berminat

KPK lelang barang sitaan seperti mobil, perhiasan, hingga jam dan tas mewah. Barang sitaan akan dilelang. Berminat?

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Danny Permana
ilustrasi/Barang sitaan KPK di parkir Gedung KPK 

Daftar Harga, 50 Barang Rampasan Dilelang KPK, Mobil hingga Perhiasan Emas, Syarat jika Berminat

TRIBUN-MEDAN.COM - KPK lelang barang rampasan seperti mobil, perhiasan, hingga jam dan tas mewah. 

Barang rampasan akan dilelang. Berminat?

//  

SEBANYAK 50 barang rampasan dari terpidana korupsi akan dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Adapun barang yang dilelang kebanyakan barang berharga, seperti mobil, perhiasan, hingga jam dan tas mewah. Penawaran lelang dilakukan pada 4 Desember 2018.

Sejumlah barang ukuran besar hanya dilelang secara online melalui situs web lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, yakni lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Sementara barang lainnya, seperti perhiasan, tas, dan ponsel, akan dilakukan lelang fisik di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Barang-barang tersebut juga dipajang di situs web lelang DJKN.

Untuk mengetahui detail fisik barang yang akan dilelang, peminat bisa mendatangi langsung ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat, Utara, Selatan, dan Pusat, serta tempat penyimpanan KPK di gedung lama.

Lelang dilakukan secara tertutup. Penawaran hanya bisa dilihat peserta lelang lainnya setelah daftar penawaran lelang dibuka.

Berikut daftar 15 dari 50 barang rampasan yang dilelang KPK:

1. Satu unit mobil Mercedez Benz A45 AMG AT (W176) tahun pembuatan 2015. Nilai limitnya Rp 821.280.000 dengan nilai jaminan Rp 170 juta.

Mobil ini dilengkapi dengan STNK asli.

2. Satu unit mobil Honda CRV 2.4 automatic tahun 2016 beserta BPKB dan STNK. Nilai limitnya Rp 264 juta dengan nilai jaminan Rp 60 juta.

Sumber: Warta kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved