Gerakan Nasional Anti Narkotika Minta Polisi Razia Lokasi Hiburan Malam Jelang Natal dan Tahun Baru
Razia harus diintensifkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Instansi terkait (Polrestabes Medan dan Pemko Medan) harus bergerak cepat

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan diminta menindak tegas lokasi hiburan malam yang melanggar aturan dengan melewati jam operasi, serta terindikasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta tempat prostitusi jelang perayaan natal dan tahun baru.
Keberadaan lokasi hiburan malam yang nakal, ditengarai dapat menggangu kekhusyukan beribadah menjelang perayaan besar Hari Natal dan Tahun Baru.
Disamping itu, diskotik maupun Karaoke TV (KTV) yang rawan narkoba dan prostitusi, juga sangat membahayakan generasi muda serta meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Medan, Sastra meminta dengan tegas aparat hukum bertindak dan menertibkan lokasi hiburan malam yang melanggar aturan, dan terlebih menjadi lokasi sarang narkoba serta prostitusi.
"Razia harus diintensifkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Instansi terkait (Polrestabes Medan dan Pemko Medan) harus bergerak cepat," kata Sastra, Senin (3/12/2018).
Ucapan Duka Cita dan Foto Kenangan Sartika Teresia di Media Sosial, 7 Korban Tewas Tertimbun Longsor
Jawaban Luhut Pandjaitan saat Diminta Komentari Foto Capres Prabowo, Hingga Penonton Tertawa
Sastra menambahkan sasaran razia harus meluas dengan menyasar adanya praktik prostitusi, serta adanya pengunjung di lokasi hiburan malam yang masih di bawah umur.
"Petugas harus mengecek KTP masing masing pengunjung. Bila di bawah umur harus diserahkan ke dinas terkait untuk dibina," katanya.
3 Fakta Kronologi 16 Mahasiswa Korban Longsor di Berastagi-Karo, 7 Tewas dan 9 Luka-luka
"Saya juga berharap pada pihak berwenang agar berani menindak pemilik maupun pengelola lokasi hiburan malam yang nakal. Bila terbukti ada pelanggaran harus disegel atau ditutup sesuai aturan berlaku," harapnya.
Sejumlah lokasi hiburan malam yang terindikasi sebagai sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba seperti lokasi hiburan malam di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Baru, yang hingga kini masih beroperasi.