Soal Pemecatan ASN Koruptor, Dzulmi Eldin: Kan Sudah Selesai Kita Proses

Pemko Medan masih belum memecat ASN yang telah ditetapkan bersalah dalam tindak pidana korupsi

Penulis: Liska Rahayu |
Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
Walikota Medan T Dzulmi Eldin usai melaksanakan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka Medan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Memasuki tahun 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih belum memecat Apatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan bersalah dalam tindak pidana korupsi dan sudah inkrah. 

Artinya, ASN tersebut masih menikmati gaji yang dibayar oleh negara seperti biasanya.

Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin mengaku saat ini pihaknya telah memproses ASN-ASN yang terlibat korupsi tersebut. 

Namun Eldin tidak merinci berapa jumlahnya.

"Sudah. Kan sudah selesai kita proses. Lupa berapa orang, orang BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tahu," katanya saat ditemui usai apel di RSUD Pirngadi Medan, Rabu (2/1/2019).

Sementara itu, Sekretaris BKDPSDM Pemko Medan Baginda Siregar mengakui telah memproses ASN terlihat korupsi tersebut.

Namun ia menolak menyebutkan jumlahnya.

"Sudah kita proses. Kita kan perlu SK untuk pemecatan, kita menunggu itu. Itu (SK) sedang di inspektorat," ujarnya di RSUD Pirngadi.

Baginda enggan menyebutkan jumlah, alasannya karena hal tersebut bersifat sensitif. 

Ia menambahkan, saat ini pihaknya belum memiliki semua salinan putusan ASN yang pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Karena belum dipecat, ASN-ASN tersebut dipastikan tetap mendapatkan gaji dan haknya seperti biasa.

"Ya, masih (dapat gaji), sedang dalam proseslah," katanya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah. 

Sementara itu Provinsi Sumut menjadi yang tertinggi dalam hal ASN korupsi, yakni sebanyak 298 ASN. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved