Cerita Seleb

Nasib Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri, Terkuak Rencana ke Yerusalem dan Diajak Dul Jaelani Umrah

Dul sempat menanyakan doa apa yang diharapkan ayahnya itu "Dia bilang 'Ayah mau didoaian apa?' Ya, terserah kamu, Dul," kata Dhani

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Nasib Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri, Rencana ke Yerusalem dan Diajak Dul Jaelani Umrah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri, Rencana ke Yerusalem dan Diajak Dul Jaelani Umrah

Musisi Ahmad Dhani mengaku diajak putranya, Abdul Qodir Jaelani alias Dul Jaelani (18), untuk ikut pergi umrah beberapa waktu lalu.

Namun, Ahmad Dhani tidak bisa menuruti permintaan sang anak lantaran pentolan band Dewa 19 itu masih dicekal lantaran tersandung masalah hukum.

"Saya diajak sebenernya sama Dul, tapi kan saya dicekal," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Karena itu, Ahmad Dhani tidak bisa menemani Dul Jaelani yang pergi bersama dengan kakaknya, Ahmad Al Ghazali (21).

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (TRIBUN/Jeprima)

Mereka pergi bersama ibunya, Maia Estianty (42).

"Enggak apa-apa. Mereka pergi sama ibunya, ada Al juga, Alhamdulillah," kata Ahmad Dhani.

Dhani juga mengatakan, Dul sempat menanyakan doa apa yang diharapkan ayahnya itu "Dia bilang 'Ayah mau didoaian apa?' Ya, terserah kamu, Dul," kata Ahmad Dhani.

Jika kasus hukumnya selesai dan status pencekalan ke luar negeri dihapus, Ahmad Dhani sudah punya rencana untuk pergi ke luar negeri.

"Kalau enggak dicekal saya rencananya mau ke Yerusalem. Mau jadi duta, kan dua bulan sekali saya ke Yerusalem," kata dia.

Jaksa Tolak Pembelaan Ahmad Dhani, Tetap Dituntut 2 Tahun

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak pembelaan Ahmad Dhani, karena pledoi musisi itu dianggap hanya memuat “curhat” (curahan hati) atau pendapat pribadi yang tidak terkait dengan pembuktian dakwaan.

Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih tidak menanggapi lebih lanjut isi pembelaan Ahmad Dhani.

JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.

“Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan 26 November 2018,” kata Jaksa Yanti dalam persidangan di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved