RSUD Pirngadi Terus Bermasalah, DPRD Medan Segera Panggil Dirut

Saya golongan III B, sebelumnya dapat TPP itu Rp 2,4 juta. Tapi kemudian pertengahan 2017, dipotong jadi Rp 1,7 juta.

Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
Puluhan ASN RSUD Dr Pirngadi demo di depan kantor Wali Kota Medan, Senin (21/1/2019). Mereka mempersoalkan pemotongan TPP mereka. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu

TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Belum hilang di ingatan aksi demo yang dilakukan ratusan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi terkait pembayaran gaji beberapa bulan lalu, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan tersebut turut melakukan aksi serupa.

Sejak pukul 10.00 WIB, puluhan ASN RS Pirngadi melakukan aksi demo menuntut agar Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin meninjau kembali Perwal Nomor  44 tahun 2017 tentang TPP.

Dalam tuntutan yang disampaikan, para ASN tersebut meminta agar jasa pelayanan medis dari BPJS Kesehatan dihapuskan.

Baca: Pegawai RSUD Pirngadi Demo Tunjangan Dikurangi Pemko Rp 500 Ribu: Itu Kan Hak Kami

Para ASN juga meminta agar TPP mereka disamakan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemko Medan. Aksi demo tersebut akhirnya diterima oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ikhwan Habibi Daulay.

Ia mengatakan, Pemko Medan akan membentuk tim untuk membahas tuntutan ASN RSUD Pirngadi terkait TPP.

"Kita akan membentuk tim untuk membahas TPP agar tidak ada menyalahi aturan. Apalagi ini tuntutan mereka kan untuk penyamaan TPP. Selama ini TPP mereka tidak sama karena mereka BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," ujarnya.

Ikhwan mengatakan, perubahan Perwal (Peraturan Wali Kota) harus diiringi dengan perubahan anggaran. Sementara Perwal tersebut sudah ditetapkan. Harus ada Perwal Perubahan baru kenaikan TPP dapat dilaksanakan. Artinya, Pemko Medan butuh waktu untuk melakukannya.

"Butuh waktu sehingga dengan demikian proses itu ya harus kita lakukan sesuai ketentuannya. APBD itu sudah disahkan, tentu kan harus melakukan perubahan dulu. Kalau soal anggaran kita lihat," ucapnya.

Tak puas mendapatkan jawaban tersebut, ASN RS Pirngadi kemudian mendatangi Gedung DPRD Medan.

Diterima oleh komisi B, para ASN mengadukan terkait pemotongan TPP yang mereka terima.

"Saya golongan III B, sebelumnya dapat TPP itu Rp 2,4 juta. Tapi kemudian pertengahan 2017, dipotong jadi Rp 1,7 juta. Katanya pemotongan itu karena sekarang jumlah pasien menurun. Kami juga sudah dapat jasa pelayanan medis dari BPJS, tapi itu pun kecil, sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu,  itu pun sejak Mei 2018 belum dibayar," kata ASN yang tak menyebutkan namanya.

Anggota Komisi B Wong Chun Sen Tarigan mengatakan, tidak mungkin jasa pelayanan medis dari BPJS Kesehatan dihapuskan, sebab hal tersebut akan melanggar Undang-Undang.

Namun pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Direktur RSUD Pirngadi.

"Kalau BPJS saya rasa tetap dilaksanakan, karena kalau dihapus, kita melanggar UU. Tapi bagaimanapun, saya rasa ini masalah bagaimana direktur menyejahterakan pegawai. Ini memang permasalahan RS Pirngadi," pungkas Wong.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved