GEBRAKAN TERBARU MENTERI SUSI, Permalukan Pengusaha Ikan Nakal, Umumkan Pemilik Kapal tak Berizin

GEBRAKAN TERBARU MENTERI SUSI, Permalukan Pengusaha Ikan Nakal, Umumkan Pemilik Kapal tak Berizin

Editor: Tariden Turnip
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
GEBRAKAN TERBARU MENTERI SUSI, Permalukan Pengusaha Ikan Nakal, Umumkan Pemilik Kapal tak Berizin. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti 

GEBRAKAN TERBARU MENTERI SUSI, Permalukan Pengusaha Ikan Nakal, Umumkan Pemilik Kapal tak Berizin

TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak berhenti dengan ikon penenggelaman kapal illegal fishing yang awalnya sempat mendapat protes dari dalam negeri maupun internasioanal.

Kini menteri yang menamatkan SMA dengan Ujian Paket C, merancang gebrakan baru yang mengincar para pengusaha yang memiliki kapal ikan tak berizin.

Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengumumkan kepemilikan kapal ikan yang tak berizin ke publik.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberlakukan "naming and shaming" untuk kapal tersebut.

Rencananya kebijakan itu akan diberlakukan dalam waktu dekat.

“Semua nama pemilik kapal, posisinya di mana, status, tangkapan berapa akan saya umumkan ke publik," ujar Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (27/1/2019).

Susi mengatakan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kapal perikanan terhadap prosedur yang telah diterapkan pemerintah.

Di samping itu, publik bisa mengawasi perusahaan-perusahaan penangkap ikan yang bandel.

Sebab, ia menilai tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah.

Masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal.

KKP dianggap mempersulit perizinan kapal.

Padahal, kata dia, proses perizinan kapal sudah dibuat semudah mungkin dan terbuka.

"Masih ada yang tidak jujur dan melakukan kecurangan. Memanipulasi data hasil tangkapan ikan dan keuntungan yang mereka dapat. Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi kalau mereka mematuhi aturan pemerintah,” kata Susi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyebutkan, hal ini dilakukan untuk memperketat pengawasan melalui keterlibatan publik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved