Fakta Terbaru Dugaan Penyerobotan Hutan Lindung oleh PT Alam, Ijeck Angkat Bicara

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah yang merupakan abang kandung Musa Idishah alias Dodi mengatakan

Penulis: Satia |
Tribun Medan
Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah atau Ijeck, angkat suara terkait penetapan adiknya Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka oleh Polda Sumut, Kamis (31/1/2019) 

TRIBUN MEDAN.COM - Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah yang merupakan abang kandung Musa Idishah alias Dodi mengatakan, bahwa masih banyak perusahaan selain PT Alam yang terlibat dalam kasus pengalihan lahan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit.

"Di lokasi sana juga banyak perkebunan gak cuman PT Alam. Banyak juga masyarakat (kelola), kalau memang itu mau diberlakukan secara hukum, ya meratakan semuanya," kata pria yang akrab dipanggil Ijeck setelah melaksanakan salat, di Masjid Agung, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (30/1/2019).

PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) yang dipimpin oleh Dodi Shah diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan penyerobotan lahan hutan lindung untuk ditanami pohon sawit di Kabupaten Langkat. 

Kini Dodi sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya berstatus sebagai saksi dalam masalah lahan ini.

Sebelum Dodi Shah menjabat sebagai pemimpin perusahaan, PT Alam dipimpin oleh Musa Rajekshah sebagai direktur utama. 

Ijeck mengatakan, bahwa masih ada lahan hutan lindung yang digunakan oleh perusahaan lain.

Sebelumnya, para awak media sudah menunggu kehadirannya untuk meminta keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Sumut. 

Para awak media sempat menunggu di depan lift. Setelah dirinya turun dari lantai sembilan, yaitu ruangnya, sampai di lobi ia belum mau berbicara, karena mengejar waktu salat.

Setelah keluar dari Masjid, barulah ia mau menemui puluhan awak media yang sudah menunggunya. 

Ijeck juga mengatakan, sebelum terpilih dan menjabat sebagai Wakil Gubernur, dirinya sempat memimpin perusaahan yang beralamatkan di Jalan Sei Deli, Silalas, Kota Medan. 

Ia mengatakan, sudah lama meninggalkan perusahaan itu.

"Sudah lama. Sekarang sudah enggak. Sudah menjadi pejabat," katanya lagi.

Polda Sumut akhirnya menaikkan status Dodi Shah sebagai pimpinan PT ALAM, dari saksi menjadi tersangka, dalam kasus tanah di Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya bahwa Dody berstatus saksi, namun belakangan Tatan mengubah statementnya bahwa Dody telah menjadi tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara.

"Jadi yang bersangkutan Musa Idhas alias Dody naik statusnya melalui Laporan Polisi (LP) pada bulan 12 tahun 2018 lalu, yang berkaitan dengan masalah pengalihan status hutan lindung menjadi areal perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Langkat di Kecamatan Sei Lepan, Kecamatan Brandan Barat dan Kecamatan Besitang, yang luasnya lebih kurang 366 hektar," kata Tatan, Rabu (30/1/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved