Supir Angkot Ini Cabuli Tetangganya yang Masih SMP, Ditangkap Polisi Meski Sama-sama Suka

Dia menjelaskan, tersangka dan korban telah saling saling memadu kasih sejak korban berusia 12 tahun atau tepatnya pada tahun 2017 lalu.

KOMPAS.com/RAHMAT RAHMAN PATTY
EJS (31) tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (1/2/2019) 

TRIBUN-MEDAN.com-Penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengungkap fakta baru terkait kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMP di Kota Ambon berinisial JBS (14).

Korban ternyata memiliki hubungan khusus dengan EJS, sopir angkot yang mencabulinya berkali-kali.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisuoy mengatakan dari keterangan yang didapat, ternyata korban dan pelaku selama ini berpacaran.

“Keduanya memiliki hubungan khusus, keduanya berpacaran,” kata Julkisno di ruang kerjanya, Jumat (1/2/2019).

Dia menjelaskan, tersangka dan korban telah saling saling memadu kasih sejak korban berusia 12 tahun atau tepatnya pada tahun 2017 lalu.

Baca: Mahasiswi UIN Raden Intan Dicabuli Oknum Dosen saat Mengumpulkan Tugas, Begini Pengakuannya

Baca: Kabar Baik untuk Warga Sumut,Pemerintah Wacanakan Bikin Akses Jalan Kabupaten Deliserdang-Tanah Karo

Sejak saat itu pula tersangka dan korban telah melakukan hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri.

“Keduanya ini bertetangga. Mereka pacaran sejak tahun 2017 dan saat itu pula tersangka terus mencabuli korban hingga ia ditangkap,”ujarnya.

Dia mengatakan, meski hubungan keduanya atas dasar suka sama suka, namun korban JBS masih berusia di bawah umur, sehingga perbuatan tersangka telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Biar suka-sama suka, tapi korban masih di bawah umur sehingga penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan anak, dimana ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara,”jelasnya.

Baca: Penuturan Jaka Soal Aksi Heroiknya Gagalkan Upaya Ayah Ajak Dua Anak Bunuh Diri

Baca: Menyedihkan, Istri Tetap Setia Menemani Duduk di Samping Jasad Suami yang Telah Membusuk

Diberitakan sebelumnya, tersangka ditangkap polisi setelah tepergok sedang mencabuli korban di kawasan Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala Ambon pada Selasa (29/1/2019) lalu.

Saat itu baik korban maupun tersangka langsung dibawa ke kantor Polsek Baguala untuk dimintai keterangan.

Kemudian polisi langsung membawa pelaku ke Polres Ambon dan setelah memeriksanya, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan.(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP dan Sopir Angkot yang Mencabulinya Sudah 2 Tahun Pacaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved