Ayah Bejat,Tega Mencabuli Dua Putri Kandungnya Sejak Duduk di Bangku Sekolah Dasar

Yuda Aswin alias Amat (34) hingga tega melampiaskan nafsunya, kepada kedua anak kandungnya Melati (10) dan Bunga (9) tahun.

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
Dok Polrestabes Medan
Tersangka pencabulan Yuda Aswin alias Amat (34) yang tega mencabuli kedua anak perempuannya. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1),(2) (3) jo 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) (2) Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Ancaman hukuman terhadap dirinya diatas 20 tahun penjara.

Usulkan Pelaku Dikebiri

Menanggapi kasus ini, Tim Advokasi Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Sumut, Muslim Harahap SH MH mengaku sangat menyayangkan masih ada lagi pelaku-pelaku kejahatan terhadap anak.

Menurutnya, peran dari pemerintah dan dinas-dinas terkait harus benar-benar melindungi anak. Yang mana harus di evaluasi dan dikaji mana peran keluarga, masyarakat dan pemerintah pusat dan daerah terkait perbuatan itu.

"Perbuatan delik pidana yang dilakukan oleh orangtuanya jelas pemberatan hukuman," kata Muslim, Sabtu (9/2/2019).

Muslim menjelaskan bahwa dimasa pemerintahan ini telah melahirkan UU No 17 tahun 2016 tentang pengesahan PP No 1 tahun 2016 terkait dengan kejahatan seksual anak. 

Pada pasal 81 dan 82, pelaku cabul terhadap anak diberikan hukuman 20 tahun penjara dan berdasarkan UU No 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3, apabila yang melakukan kejahatan itu adalah orangtuanya maka ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Masih kata Muslim, UU No 17 tahun 2016 menjerat hukuman pidana selama 20 tahun dan mengkaji UU No 35 tahun 2014 pasal 80 ayat 3 ditambah 1/3 dari pidana pokok, artinya 20 tahun penjara ditambah 1/3 berarti 25 tahun pelaku mendapat pidana penjara.

Lebih lanjut, pidana penjara yang dimaksud adalah pidana tentang tindakan, tentang tambahan dan pidana kebiri. 

Kalau dievaluasi lagi, sudah ada UU No 17 tahun 2016, apakah sudah ada implementasi tentang kebiri tersebut.

"Hingga saat ini tentang kebiri belum ada di implementasikan. Berarti kan keadilan untuk negara dan bermartabat belum di dapatkan. Padahal UU ini sudah ada sejak tahun 2016," ujar Muslim.

"Saya sampaikan bahwa pandangan hukum kita 20 + 5 + kebiri. Hukuman harus dilakukan dengan tiga tindakan, apakah pemasangan chip, pemotongan alat-alat tertentu atau diumumkan di media massa," ungkap Muslim.

Muslim menyarankan, bahwa perbuatan pidana ini harus dioptimalkan hukumnya. Seperti perlu kajian-kajian yang mendalam, tentang peran pemerintah bagaimana melindungi anak berdasarkan hukum.

Kemudian, harus ada program utama pemerintah pusat yaitu 3 M. Di antaranya akhiri kekerasan terhadap anak dan perempuan, akhiri perdagangan anak dan perempuan serta akhiri kesenjangan ekonomi. Karena ini adalah program utama kementrian.

Muslim menyarankan bahwa yang perlu di kaji lagi, bahwa kebiri ini artinya tidak ada lagi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Namun faktanya P2TP2A masih mendampingi banyak korban serupa dan malah pelakunya semakin menjadi-jadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved