Dinilai Lakukan Pidana Pemilu, Eliakim Selipkan Kartu Caleg Dalam Amplom Berisi Uang
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Timur telah memutuskan tidak adanya unsur kampanye
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Timur telah memutuskan tidak adanya unsur kampanye yang dilakukan anggota DPRD Eliakim Simanjuntak saat menggelar reses di depan rumahnya pada Sabtu 2 Februari 2019 lalu.
Ketua Pamwascam Siantar Timur Francius Sipayung mengungkapkan tidak ada masyarakat yang ingin menjadi saksi atas dugaan pidana pemilu tersebut.
Saat disinggung tentang kartu caleg yang diselipkan di dalam amplop berisi uang, Francius mengatakan itu berdasarkan temuan anggota Panwas di lapangan.
Namun, Panwascam masih menunggu masyarakat untuk menjadi saksi atas temuan kartu nama caleg Eliakim di dalam amplop yang berisi uang.
"Kalau masyarakat ada yang ingin menjadi saksi bisa kita limpahkan lagi kasus ini hingga ke Bawaslu kota,"katanya Rabu (13/2/2019).
Panwascam menilai Eliakim tidak menyuarakan ajakan memilih, visi misi, dan pencitraan diri. Panwascam memutuskan itu tidak bersalah dengan hasil investigasi selama enam hari.
"Berdasarkan hasil pleno kami bahwa Eliakim tidak terbukti berkampanye saat reses,"ujarnya.
Sementara, Eliakim Simanjuntak Caleg Demokrat yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Siantar belum mengerti perbedaan antara bahan kampanye (kartu nama) dan Alat Peraga Kampanye. Katanya, dalam peraturan yang tidak diperbolehkan yakni alat peraga kampanye yang berupa spanduk dan baliho.
"Sampai sekarang saya anggota dewan susah membedakan mana alat peraga dan bahan kampanye. Kartu nama ini kan bahan kampanye,"ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Siantar.
Eliakim menjelaskan selama masa investigasi, ia dipanggil sekali untuk diminta klarifikasi. Ia menilai banyak caleg yang melakukan hal sama dengannya.
"Begitu banyak yang melakukan pelangaran di sini. Kenapa hanya saya?,"katanya.
Menanggapi hal ini, Pengamat Politik dari Universitas Sumatera Utara Murianto Amin berpendapat alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) memiliki fungsi dan tujuan yang sama.
Ia membantah jika ada perbedaan dari dua alat yang digunakan untuk kampanye tersebut.
"BK dan APK sudah jelas untuk kampanye. Gak ada bedanya. Yang salah di sini tentunya penggunaan fasilitas negara untuk kampanye kepentingan pribadi,"ujar Dosen Ilmu Poltik ini.
Murianto memastikan tindakan Eliakim masuk dalam kategori unsur pidana pemilu.
Apalagi reses semestinya digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah bukan melakukan kampanye.
Senda dengan hal itu juga, Ketua Bawaslu Siantr Sepriandison Saragih memastikan bahwa Eliakim melakukan kampanye saat reses.
(tmy/tribun-medan.com)