Anda Pengguna GPS? Ini Tips dari Dirjen Perhubungan agar Tidak Ditilang saat Berkendara

Menurut Budi, jika ingin mengoperasikan GPS, pengendara harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar.

Humas Kementerian Perhubungan Darat
Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dan Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pandu Yunianto saat konferensi pers di Gedung Kemenhub. 

TRIBUN-MEDAN.com-Mahkamah Konstitusi (MK) melarang penggunaan Global Positioning System (GPS) atau teknologi pemantau lokasi lewat ponsel saat berkendara.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, adapun dua ketentuan agar masyarakat boleh menggunakan GPS yaitu di mana dan oleh siapa GPS itu dioperasikan. 

Namun, penggunaan GPS dapat dibenarkan jika secara langsung tidak mengganggu konsentrasi. 

Oleh karena itu, penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yang tidak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

Menurut Budi, jika ingin mengoperasikan GPS, pengendara harus menepi ke kiri dan berhenti, untuk meyakinkan bahwa jalan yang dilaluinya benar. 

Menurutnya, dalam kajian tersebut mempertimbangkan sejumlah catatan terkait bagaimana GPS itu bisa digunakan. 

"Aturan sudah jelas ada di UU No. 22/2009, tetapi menyangkut masalah teknis penggunannyalah yang kami sedang diskusikan," paparnya.

Artikel ini sudah terbit di BolaSport dengan judul Agar Tidak Ditilang Ketika Pakai GPS, Nih Kemenhub Berikan Tipsnya

Sumber: Gridoto
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved