Soal Netralitas ASN, Ketua Bawaslu Minta Edy Rahmayadi Tegas kepada Jajaran
Pasalnya, dirinya menyebutkan, bahwa ASN cenderung bisa bermain politik di belakang secara bersembunyi.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, Syafrida Rasahan meminta kepada Pemrov Sumut, melalui Gubernur Edy Rahmayadi agar ASN bersikap netral jelang pemilu ini.
Pasalnya, dirinya menyebutkan, bahwa ASN cenderung bisa bermain politik di belakang secara bersembunyi.
Kemudian tidak hanya netralitas, Syafrida juga menyampaikan, dua permintaan yaitu distribusi logistik dengan melibatkan pemerintah, TNI/Polri.
"Tadi saya sudah sampaikan 3 hal, yaitu soal netralisir ASN, TNI/Polri mengenai distribusi logistik, dan berkampanye. Soal netralitas ASN dalam undang-undang sangat melarang baik itu Bupati dan Wali Kota dan jajaran bawahannya, dilarang memenuhi kebutuhan dalam berkampanye dan itu akan sanksi pidananya," kata dia, saat menghadiri rapat koordinasi Persiapan Pemilu 2019, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai Dua, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Jumat (15/2/2019).
Ia menyampaikan, bahwa ASN dilarang mengikuti atau mendukung partai politik hingga calon legislatif pada pemilu mendatang. Karena adanya undang-undang yang berlaku, jadinya kata dia, bila ditemukan ASN terlibat bisa langsung kenak sanksi pemecatan.
"Kami minta gubernur dan Kapolda dan Pangdam bahwa jajaran harus netral dalam pemilu dan tidak mengambil tindakan menguntungkan bagi Parpol,"ujar dia.
Sementara itu, baru-baru ini beredar luas di media massa, bahwa ada oknum pemerintahan terlibat dalam kampanye terselubung, ini yang ditekankannya kepada Gubernur Sumatera Utara untuk tetap netral.
"Baru -baru ini kita mendengarkan adanya keterlibatan Kepling dan kepala desa lalu hingga polri dalam berkampanye, dan berpotensi pelanggaran pemilu," ujarnya.
Selanjutnya, permasalahan logistik, dirinya meminta kepada KPu Sumut untuk segera menyelesaikan pendistribusian surat suara dan kota suara. Dikarenakan apabila penyerahan logistik lambat diterima di tiap-tiap daerah, akan dapat memunculkan masalah baru, yaitu penukaran surat suara.
"Soal logistik, kita ingatkan kepada KPU, agar bisa sampai tepat waktu kemudian tidak terjadinya penukaran atau tertukarnya logistik pemilu, sehingga terjadinya pemungutan suara ulang. Inikan potensi masalah yang harus kita antisipasi," ucapnya.
(cr19/Tribun-Medan.com)
