TERBARU Usai Joko Driyono Jadi Tersangka (Plt Ketua Umum PSSI), Dicekal ke Luar Negeri oleh Satgas
Satgas Antimafia Bola terus melakukan pengembangan kasus pengaturan skor yang didiga melibatkan mafia bola.
TRIBUN-MEDAN.COM - TERBARU Usai Joko Driyono Jadi Tersangka (Plt Ketua Umum PSSI), Dicekal ke Luar Negeri oleh Satgas Antimafia Bola
Aparat yang tergabung dalam Satgas Antimafia Bola terus melakukan pengembangan kasus pengaturan skor yang diduga melibatkan mafia bola.
Pasca penggeledahan dan penyitaan 75 item dari apartemennya, Pelaksana Tugas Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus pengaturan skor pertandingan bola Liga Indonesia, dan dicekal ke luar negeri oleh Satgas Antimafia Bola.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono, Jumat (15/2/2019).
Baca: KABAR TERBARU Marko Simic Terancam tak Bisa Perkuat Persija Jakarta, Managemen Cari Pengganti
Baca: JARANG DIKETAHUI Pengguna Whatsapp Grup Invitation 3 Cara Tolak atau Terima Masuk Grup

"Penetapan tersangka Pak Joko Driyono dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara pada Kamis kemarin" kata Argo.
Selain itu kata Argo Satgas anti mafia bola juga sudah mengirimkan surat ke Imigrasi, Jumat (15/2/2019), untuk pencegahan Joko driyono ke luar negeri. "Surat pencegahan ke luar negeri sudah dikirim ke imigrasi hari ini," kata Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Antamafia Bola menggeledah rumah atau apartemen Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono di Tower 9 Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam sekira pukul 20.30.
Dari rumah itu, petugas menyita 75 item barang bukti terkait pengaturan skor.
Penggeledahan dilakukan atas laporan polisi nomor: LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 19 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Laksmi.

Ke 75 item barang bukti yang disita dari apartemen Joko Driyono diantaranya sebuah buah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger; dokumen-dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit; uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam; enam buah handphone; satu bandel dokumen PSSI; satu buku catatan warna hitam; satu buku note kecil warna hitam; dua buah flash disk; satu bandel surat; dua lembar cek kwitansi; satu bandel dokumen; dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
"Penggeledahan di apartemen Joko Driyono dilakukan Kamis malam kemarin mulai pukul 20.30 sampai pukul 23.00," kata Argo.
Ia menjelaskan, saat penggeledahan petugas dilengkapi surat ketetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan surat dari ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan.
Menurut Argo penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Kamnag dengan anggotanya sekitar 26 orang penyidik dari tim Satgas Anti Mafia Bola.
"Sebelum menggeledah apartemen Joko Driyono, tim bertemu dengan sekuriti apartemen. Kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat dan dasar tadi. Setelah itu baru melakukan penggeledahan," katanya.
Penggeledahan itu, kata Argo, dimulai pukul 20.30 dan disaksikan oleh sekurity apartemen.