Mahasiswi Terpaksa Ladeni Syahwat Oknum Dosen yang Ancam Rusak Nilainya, Ini Kronologi Lengkapnya

Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Tribun Bali/Putu Candra
Oknum Dosen, I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra) 

Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

TRIBUN-MEDAN.com - I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

Oknum dosen di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan video dan foto pornografi.

Baca: Terungkap Alasan Anggota Geng Motor Nekat Membegal Korban hingga Tewas dan Tawuran, tak Jera Dihukum

Baca: Kabar Terbaru Pembunuhan Siswi SMK Noven, Polri Minta Bantuan FBI Amerika, Penjelasan Kapolda Jabar

Baca: Aktor FTV Ranza Ferdian Meninggal Dunia, Ibunda: Mama Ga Sanggup Dee. . .

I Putu Eka Swastika alias Eka (26).
Mahasiswi Terpaksa Ladeni Syahwat Oknum Dosen yang Ancam Rusak Nilainya, Ini Kronologi Lengkapnya. Terdakwa I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

Baca: Mesin Toyota Avanza pun Kalah Gahar Soal Tenaga Dibandingkan dengan Sepeda Motor Listrik Ini

Baca: Kronologi Pendeta Neitji dan Suaminya Meninggal Ditabrak, Awalnya Mobil Satlantas Menyalip

Pula menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentangPornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Baca: Fakta-fakta Terbaru Prabowo, Mulai Dari Garis Keturunan, Debat Capres, Hingga Penguasaan Lahan

Baca: HOTMAN PARIS Somasi Terbuka yang Sebarkan Kabar Hoax Dirinya Berkomentar Terkait Lahan Prabowo

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved