Sohibul Ansor Sebut Pemko Pematangsiantar Tak Tegas terhadap Ardiansyah karena Adik Wali Kota
Sohibul menilai Pemko Siantar tidak memberikan sanksi tegas karena Ardiansyah merupakan adik kandung Hefriansyah Nor.
Penulis: Tommy Simatupang |
TRIBUN-MEDAN.com- Pengamat Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Sohibul Ansor Siregar turut memberikan komentar terkait tidak tegasnya pemerintah terhadap adik Wali Kota Siantar Ardiansyah.
Sohibul menilai Pemko Siantar tidak memberikan sanksi tegas karena Ardiansyah merupakan adik kandung Hefriansyah Nor.
Sohibul mengharapkan Pemko Siantar menegakkan keadilan terhadap seluruh aparatur sipil Negara (PNS). Ia menilai Pemko Siantar sudah menyalahi aturan dengan memberikan gaji penuh selama Ardiansyah mendekam dalam penjara sejak Maret 2018.
"Kalau dalam peraturan ASN (apatur sipil negara), kalau tidak masuk tentu mendapatkan sanksi hingga gaji tidak berjalan atau pun 50 persen. Kalau pemecatan, ada takaran masa hukumannya," ujarnya, Senin (25/2/2019).
Dosen Ilmu Sosial ini menyayangkan adanya ketakutan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar dalam menegakkan undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
"Yang kita sayangkan yang di dalam kantor itu pun tak bisa berbuat banyak,"ujarnya.
Sohibul menjelaskan jika Ardiansyah masih menerima gaji selama menjalani masa tahanan berarti harus mengembalikan semua kerugian negara. Ia pun mengatakan dengan memberikan gaji, Pemko Siantar sudah membuat kesalahan fatal.
Sindikat Pencuri Sepeda Motor Jalanan Ditangkap Polisi setelah Antarkan Anak ke Sekolah
Belajar Jadi Model di Fashion Class Buc Aliro Sambil Bermimpi Wujudkan Cita-cita
Komplotan Bocah Pencuri Motor Terekam Beraksi di Masjid saat Sholat Jumat
Penganiayaan Sekuriti Unimed Berujung Kematian Dua Pemuda, Ini Kata Wakapolda Sumut
"Pemko memang harus menunggu surat keputusan yang inkrah. Jika memang sudah mendapatkan salinan yang inkrah setelah banding, maka harus mengembalikan seluruh kerugian negara," katanya.
Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengungkapkan bahwa gaji Ardiansyah adik kandung Wali Kota Pematangsiantar masih normal. Padahal, Ardiansyah alias kiki sudah mendekam dalam penjara sejak 16 Maret 2018 keterlibatan kasus narkoba.
Mercy Youth Forum Ajak Anak Muda untuk Tumbuhkan Kebiasaan Membaca Buku
Videonya Viral Lagi Nyabu, Aiptu P Tarigan Tak Digaji Polri Sejak Ditetapkan DPO
Ardiansyah pun tidak ada mengantarkan surat sedang menjalani masa tahanan sejak diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun kepada BKD Kota Pematangsiantar. Diketahui, Ardiansyah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Siantar.
Sekretaris BKD Kota Pematangsiantar Jan Purba memastikan Ardiansyah melalui keluarga atau pun dinasnya tidak ada memberikan pemberitahuan.
Abang Tega Tikam Adiknya Enam Kali karena Berebut Harta Warisan
Penumpang China Airlines Ketahuan Bawa Ratusan Amunisi Lewat Bandara Juanda
KontraS Minta Unimed Bertanggungjawab terhadap Kematian Joni dan Stefan: Tak Boleh Lepas Tangan
Saat disinggung kenapa Ardiansyah yang tidak masuk kerja masih mendapatkan gaji, Jan mengaku karena tidak ada lampiran surat penahanan.
Jan juga mengatakan sesuai dengan peraturan, Ardiansyah harus mengembalikan gaji yang diterima sejak ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba.
"Biasanya yang gak kerja, gak digaji. Gak tahu apakah mengembalikan atau tidak. Karena ada PNS yang gak aktif lagi, mereka mengembalikan ke negara,"ujarnya seraya men
Jokowi: Sekarang Saya Tunggu Pengembalian Lahan Negara, SINDIR PRABOWO? TONTON VIDEO LENGKAPNYA. .
Jan mengatakan masih menunggu salinan putusan banding yang diajukan tim pengacara Ardiansyah usai vonis 1 tahun pada Juli 2018.