Terungkapnya Gadis 18 Tahun Jadi Budak Syahwat Keluarga Bermula dari Kecurigaan Tetangga
Korban yang saat itu ditangani oleh psikolog mengaku beberapa kali mendapatkan pelecehan dari ayah, kakak dan adik kandungnya sendiri.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah,"
Kanit PPA Polres Tanggamus, Ipda Primadona Laila
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial AG di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah, kakak, dan adiknya selama 2 tahun.
Dikutip dari TribunLampung.com, kasus tersebut terkuak ketika tetangga korban, Tarseno curiga setelah melihat kondisi AG yang berubah drastis.
Disebutkan oleh Tarseno, saat awal pindah ke rumah ayahnya, korban tampak memiliki tubuh gemuk, namun kemudian semakin hari, Tarseno melihat berat badan korban berangsur turun.
Detik-detik Nardi Tusuk Istri dan Anaknya hingga Tewas, Warga Bersaksi Sri Dewi Kekang Suaminya
Siswi SMK Alami Pelecehan dari 4 Pria saat Magang di Restoran, Polisi Gelar Pemeriksaan
Sudah Bersolek dan Bersiap, Pengantin Wanita Batal Nikah karena Mempelai Pria Tewas dalam Kecelakaan
Bocah 6 Tahun RA Nainggolan Pura-pura Pingsan saat Ibunya Dibunuh Kawanan Rampok, Jadi Saksi Kunci
Suami Tega Siramkan Secangkir Penuh Air Keras pada Istri saat Minta Uang Belanja
Anggota TNI Dikeroyok hingga Tewas, Tikaman Sebanyak 5 Lubang, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri
Mahasiswi UIN Ditemukan Tewas dalam Kondisi Tidak Berbusana, Ini Kronologi dan Dugaan Pelakunya
Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa korban mengaku tertekan selama tinggal di rumah ayah kandungnya tersebut.
Korban yang saat itu ditangani oleh psikolog mengaku beberapa kali mendapatkan pelecehan dari ayah, kakak dan adik kandungnya sendiri.