Satpam Unimed Tak Miliki Sertifikat, Humas APSI Sumut: Satpam Ngak Boleh Mukul atau Menganiaya
Empat Satpam yang diamankan, di antaranya M Arya Prasta (22), Bagus Prayetno (18), M Abdul Kadir (21) dan Feri Zulham (26).
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com- Personel gabungan dari Polsek Percut Seituan dan Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil mengamankan 4 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dua pria tewas di kawasan Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Selasa (19/2/2019) lalu.
Empat Satpam yang diamankan, di antaranya M Arya Prasta (22), Bagus Prayetno (18), M Abdul Kadir (21) dan Feri Zulham (26).
Saat ini pihak kepolisian mengejar 7 tersangka lainnya, yang masih berstatus buron.
Aksi main hakim sendiri, dalam peristiwa nahas tersebut, merenggut dua korban meninggal dunia. Yakni, Joni Fernando Silalahi (30) dan Stefan Samuel Hamonangan Sihombing (21).
Terungkap fakta, bahwa keempat Satpam yang berhasil diamankan di Polrestabes Medan, ternyata belum terverifikasi.
Hal itu terungkap saat kasus ini di paparkan, keempatnya mengaku tidak punya sertifikasi Satpam.
Menanggapi kasus ini, Humas Asosiasi Profesi Sekuriti Indonesia (APSI) Sumatera Utara, Lif Anan mengatakan bagaimana cara untuk seorang Satpam bisa ditempatkan di Instansi Pendidikan.
Pilot Jet Tempur India Ditembak Jatuh di Pakistan, lalu Dihajar Warga, tapi Akhirnya Puji Musuhnya
Acuhkan Tawaran Tim Lain, Mantan Pemain Timnas U-19 Berharap Segera Mendapat Kontrak di PSMS Medan
TRIBUNWIKI: 5 Tempat Nongkrong 24 Jam di Medan yang Dilengkapi Fasilitas WIFI Gratis
Pelatih Real Madrid Isyaratkan Pasang Pertahanan Berlapis untuk Menghadang Messi di Duel El Clasico
Konsumsi Narkoba di Hotel, Sandy Tumiwa dan Mikhael Angelio Ditangkap Polisi
"Aturan mainnya, jadi Satpam sebelum disalurkan di satu tempat pekerjaan oleh badan usaha jasa pengamanan, dia seharusnya harus mengikuti pendidikan," kata Lif Anan, Sabtu (2/3/2019)
"Pendidikan itu dilaksanakan oleh diklat.
Dia yang punya izin dari Mabes. Kemudian, setelah mereka ikut pendidikan, dia memiliki sertifikat Garda Pratama itu tingkatan yang pertama," sambungnya.
Bayi Afdun Penderita Hidrosefalus Segera Naik ke Meja Operasi RSUP Haji Adam Malik
Video Detik-detik Ular Piton Patuk Kaki Nenek yang Tertidur Lelap hingga Ditangkap Petugas
Juragan Sapi Tewas Ditebas Parang saat Mendirikan Tenda Pesta, Pelaku Mengaku Dendam Sejak Lama
Lif Anan menambahkan bahwa yang mengeluarkan itu kepolisian dan yang punya diklat. Kemudian setelah ikut Diklat mereka memiliki kompetensi untuk bekerja. Seharusnya seperti itu proses sampai seorang Satpam di tempatkan di suatu instansi atau lembaga.
"Kalau dia mau meningkatkan kompetensi lagi, dia harus sekolah lagi namanya Garda Madya, selanjutnya Garda Utama yang ketiga," ujarnya.
Lif Anan menjelaskan kualifikasi Satpam untuk di pendidikan sudah bisa dimulai dari Garda Pratama. Tapi kalau untuk Danru minimal dia harus memiliki kompetensi Garda Madya. Tapi, selama ini banyak yang direkrut dimana saja yang di pendidikan, di Instansi dan lainnya, Satpam yang belum memiliki kompetensi dan mereka sudah dipekerjakan.
Kapolres Asahan Optimalkan Peran Polisi agar Warga Nyaman Beraktivitas walaupun di Malam Hari
Foto Bugilnya Dijual di Internet, Remaja Putri 19 Tahun Gantung Diri
"Seharusnya Satpam yang ditempatkan di Instansi dan lainnya sudah memiliki sertifikasi yang dikeluarkan Binmas Polda. Karena empat Satpam yang diamankan belum memiliki sertifikasi," tutur Lif Anan.
Terkait kejadian penganiayaan hingga berujung kematian dua warga di Unimed, Lif Anan mengaku melihat kejadian itu masuk ranah kriminal.
"Itu kami lihat dari organisasi, itu kriminal. Kenapa? Karena Satpam itu nggak boleh mukul atau menganiaya. Dia kalau di tempatnya bekerja, menemukan kasus pencurian dan lainnya dia cukup hanya mengamankan saja dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib polisi. Satpam itu mengamankan kalau ada kejadian. Kalau yang sudah miliki kompetensi dia sudah ngerti itu dan hal itu tentu tidak akan terjadi," jelas Lif Anan.
(mak/tribun-medan.com)