Maret Ini Bakal Ada Pejabat Pemprov Dimutasi, Edy Rahmayadi: Memang Aturannya Begitu
Pada bulan Maret ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara genap menduduki jabatan selama enam bulan penuh.
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pada bulan Maret ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara genap menduduki jabatan selama enam bulan penuh.
Kedua pemimpin tersebut disinyalir bakal melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas yang dirasa belum dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin (4/3/2019).
Isu mutasi jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menguat.
Mengingat selambatnya pada 5 Maret ini, sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku, enam bulan pascadilantik kepala daerah sudah dapat melakukan mutasi jabatan.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bahkan menguatkan sinyal, bahwa Maret ini dirinya dan Musa Rajekshah, bakal melakukan mutasi jabatan eselon II tersebut.
"Memang aturannya begitu, setelah enam bulan (baru bisa lakukan mutasi). Kalian (wartawan) pasti tahu itu," kata Edy.
Diketahui, Edy dan Ijeck dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Gubsu dan Wagubsu periode 2018-2023 di Istana Negara Jakarta, 5 September lalu.
Sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah, provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pergantian pejabat ini juga harus mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.
Tetapi, mengenai waktu pergantian pejabat ini, Edy belum mau memberi jawaban gamblang.
Dia hanya menyatakan akan segera melakukan hal tersebut jika sesuai aturan memang sudah diperbolehkan.
"Pokoknya setelah enam bulan saya dilantik," tegasnya.
Edy dan Ijeck sudah melakukan tahap asesmen terhadap semua pejabat eselon II dilingkungan Pemprovsu awal Februari lalu.
Mekanisme tersebut diyakini banyak pihak dan juga publik, bertujuan melihat kemampuan para perangkatnya sebelum menempatkan orang tersebut di jabatan yang baru.
Edy juga sebelumnya menyatakan, dalam rangka menyusul kabinet baru dijajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut, ingin orang yang ditempatkan memang memiliki rekam jejak yang sesuai dengan dasar keilmuan dan pengalaman.