Dilarang Dishub, Truk Kontainer Ini Tetap Lakukan Bongkar Muat di Terminal Sosor Saba Parapat

Pengusaha angkutan barang tidak diperbolehkan memakai terminal sebagai tempat bongkar muat barang.

Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Truk kontainer mitra PT Aquafarm tetap melakukan bongkar muat di Terminal Sosor Saba Parapat, Selasa (5/3/2019). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PARAPAT - Truk kontainer mitra PT Aquafarm tetap melakukan bongkar muat di Terminal Sosor Saba Parapat, Selasa (5/3/2019).

Meski Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun telah melarang bongkar muat, namun mitra perusahaan Aquafarm yakni PT Eka Samudra tidak mengindahkan aturan dari Dishub Simalungun.
 

Menurut Remember Manik, warga Parapat Surat beberapa waktu lalu telah dilakukan rapat dengan ditindaklanjutinya surat yang diterbitkan Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun.

Surat tersebut dengan nomor 551/82/143/2019 tertanggal 21 Februari 2019 bahwa jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran tidak melebihi 2100 mm, tinggi 3500 mm, dan ukuran panjang 9.000 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Pada point ke point ke 5, surat Dishub tanggal 21 Februari 2019 khusus untuk kota Parapat, Pengusaha angkutan barang  tidak diperbolehkan memakai terminal sebagai tempat bongkar muat barang.
 

"Sudah jelas pada point ke 5, surat Dishub tanggal 21 Februari 2019 khusus untuk kota Parapat, Pengusaha angkutan barang  tidak diperbolehkan memakai terminal sebagai tempat bongkar muat barang,"jelasnya.
 

Seperti pantauan Tribun, bongkar muat pakan ikan nila itu dilakukan di Terminal Sosor Saba Parapat. Karung-karung berisi pelet dilansir dari kontainer Fuso ke dalam truk colt diesel rida enam untuk selanjutnya diangkut ke Ajibata.
 

Karenaya, Remember berharap agar Dinas Perhubungan dan Uspika Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dapat menindaklanjuti dan serta memberi sangki atas pelanggaran tersebut sesuai undang-undang yang berlaku. Soal pelangaran yang terjaditemtu menjadi pertanyaan bagi warga Parapat.
 

"Kenapa hal ini bisa terjadi, padahal sudah jelas ada aturannya,"ungkap Remember dengan nada bertanya.
 

Dia menuding pemerintah hanya bisa diam tidak memberlakukan peraturan yang sudah ada. Ini terkait dengan aktivitas PT Aquafram Nusantara yang diduga melakukan pencemaran lingkungan Danau Toba.
 

Remember Manik juga menyampaikan, PT Aquafram Nusantara bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga infrastruktur akses menuju kawasan Danau Toba. Perihal ini dilihat dari tumpahan air yang membawa ikan-ikan itu dengan menggunakan truk-truk yang bermuatan lebih.
 

Menurut Remember, akibat dari over tonase itu, jalan-jalan yang menghubungkan antar kabupaten rusak parah. Akan tetapi setelah rusak parah, PT Aquafram Nusantara tidak bertanggungjawab.
 

Ia bersama seluruh warga sudah meminta untuk truk-truk itu tidak terlalu banyak membawa ikan-ikan yang airnya tumpah, akan tetapi perusahaan tidak mendengarkannya.
 

"Jangan ada tumpahan air di jalan, mereka membawa air ikan itu tumpah di jalan, karena muatannya terlalu banyak. Kita bukan menghadang tetapi, perusahaan ini harus mengikuti regulasi dari negara ini," katanya.
 

Menurut Remember Manik, pihak PT Aquafram Nusantara sempat memperbaiki namun hanya sebagian dari jalan yang rusak di beberapa kawasan yang menghubungkan antar kabupaten.

Sementara itu, Cyntya Sugirun ICON Internasional Communication PT Aquafarm ketika dikonfirmasi perihal pelanggaran bongkar muat menyampaikan pelanggaran bongkar muat itu bukan ranah PT Aquafarm lagi. Melainkan, tanggung jawab vendor atau PT Eka Samudra Abadi selaku mitra mereka.
 

"Truknya punya vendor, bukan kami," ujar Cyntya.

(jun/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved