Posting Video Indehoy dengan Pacar Berdurasi 59 Detik di Facebook setelah Tak Diberi Restu Orangtua

Posting Video Indehoy dengan Pacar Berdurasi 59 Detik di Facebook setelah Tak Diberi Restu Orangtua

Ilustrasi. (Posting Video Indehoy dengan Pacar Berdurasi 59 Detik di Facebook setelah Tak Diberi Restu Orangtua) 

Posting Video Indehoy dengan Pacar Berdurasi 59 Detik di Facebook setelah Tak Diberi Restu Orangtua

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak kepolisian Polrestabes Makassar berhasil mengamankan MA (22), seorang pria yang nekat menyebarkan rekaman video mesum dirinya dan mantan pacarnya, AG, melalui media sosial Facebook.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, MA nekat menyebarkan video tak senonoh tersebut di Facebook lantaran merasa sakit hati setelah diputuskan oleh sang mantan pacar.

Tak hanya menyebarkan video mesum dirinya dan mantan pacar, MA bahkan menandai akun Facebook AG dalam unggahannya tersebut.

Viral Video Kecelakaan Maut Mobil Tujuan Medan-Aceh, 2 Tewas di Tempat, Ini Kronologinya

Viral Curhatan Pilu Istri Bripka Polta Sitorus yang Tembak Kepala Sendiri, Jadilah Pendoa Bagi Kami

Viral, Jokowi Turut Berdesak-desakan di Commuter Line, Ini Foto dan Video hingga Kesaksian Penumpang

Viral Sepatu Vans Challenge, Dilempar Bagaimanapun Juga, Tetap Saja Kembali Tegak Seperti Semula

Viral, Mendadak Berhenti di Tengah Jalan, Dua Emak-emak Serang Seorang Lelaki di Jalan Tol

Viral Video Daging Ayam Goreng Berulat di Kupang, Sang Pemilik Rumah Makan Angkat Bicara

Viral Pengusaha Durian Cari Jodoh untuk Putrinya, Janji Berikan Uang Rp 4 Miliar

Viral, Foto 2 Anak Makan di KFC Gorontalo, Inilah Kisah Menarik dan Menyentuh di Baliknya

Keterangan mengenai kasus tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko saat ditemui pada Jumat (8/3/2019).

“Yang videokan itu laki-laki itu sendiri dengan menaruh handphone di atas meja kemudian mereka melakukan adegan mesum. Durasi waktu video 59 detik," jelas Indratmoko, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.compada Sabtu (9/3/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved