Badan Kepegawaian Negara Lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 109 ASN Koruptor di Sumut
Dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, saat ini sudah sebanyak 1276 ASN yang diberhentikan tidak hormat
Penulis: Satia |
Badan Kepegawaian Negara Lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 109 ASN Koruptor di Sumut
TRIBUN MEDAN.com-Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menyatakan, sebanyak 109 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara sudah diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kalau di Sumut sudah 109 lah sisa 189 masih menunggu surat keputusan inkracht keluar dari pengadilan," kata Muhammad Ridwan, melalui sambungan telepon genggam, Senin (18/3/2019).
Data tersebut dikeluarkan BKN pusat per 6 Maret lalu. Hingga sampai ini belum ada info terbaru mengenai pemecatan ASN korupsi berapa banyak yang sudah dilakukan.
Menurut data BKN, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, saat ini sudah sebanyak 1276 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat seluruh Indonesia.
Ridwan mengatakan, kecepatan proses pemecatan PNS yang korupsi tergantung pada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"PPK itu menteri, Kepala LPMK, kalau di pusat, kalau di daerah itu gubernur, wali kota, bupati. Jadi kecepatannya tergantung dari mereka-mereka semua, kalau mereka lambat menandatangani ya enggak bisa," ujar Ridwan.
Tidak Hanya Naikkan Gaji PNS, Presiden Jokowi Juga Naikkan Gaji CPNS
Ribuan Massa Aliansi Umat Islam Bersatu Gelar Aksi di Konjen Australia Besok, Ini Agendanya
VIDEO: Edy Rahmayadi Bernyanyi Cicak di Dinding Bersama Puluhan Anak di Kantor Gubernur Sumut
Ia mengakui, ada beberapa kendala dalam pemecatan PNS koruptor. Pertama, adanya keengganan dari PPK untuk melakukan pemecatan karena kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut terjadi di luar kepemimpinan mereka.
"Masalahnya sebenarnya berada di luar periode kepemimpinan bapak gubernur, wali kota, bupati itu, jadi mereka (PPK) enggan, 'Ini kan masalah lama kenapa kita yang harus beresin'," kata Ridwan.
BKN menyampaikan kepada PPK terkait bahwa ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) harus dilaksanakan.
Pilpres 2014 Pilih Prabowo, Kini Raffi Ahmad Dukung Jokowi, Ini Sederet Tanda-tandanya
Lau Li Ting Tukarkan Nyawanya dengan Kecantikan, Meninggal Usai Suntik Botox
Kendala kedua, adanya putusan yang sudah inkracht, tetapi tidak diterima oleh PPK terkait. Kendala terakhir, alasan kemanusiaan atau merasa kasihan terhadap PNS tersebut.
Namun, ia mengatakan, rasa kemanusiaan tidak dapat digunakan sebagai alasan karena putusan tersebut sudah sah di mata hukum.
Egg Boy Semakin Terkenal, Diundang Profesor Turki Sampai Dijanjikan Mobil Ferrari
Meninggal Dunia dalam Keadaan Berpuasa, Ustaz Abdul Somad Ungkap Permintaan Terakhir Ibundanya
Jangan Langsung Diangkat, Ini 3 Hal yang Perlu Diingat Jika Bayi Terjatuh
"Rasa kemanusiaan atau niat baik seseorang sudah diputus oleh hakim ketika memutus inkracht," ujar dia.
Data dari BKN pusat Provinsi Sumut, surat keputusan (SK) yang sudah ditetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada ASN.
Detik-detik Penangkapan Buaya Muara Sepanjang 4,5 Meter hanya dengan Alat Sederhana, TONTON VIDEO
Kapolda Jatim Dikabarkan Tawarkan Pesawat Pribadi kepada Ustad Abdul Somad untuk Terbang ke Sumut
Berdasarkan data, ini jumlah ASN yag dipecat di tiap daerah, Nias 1, Sibolga 6, Nias Utara 3, Pemprov Sumut 15, Langkat 17, Binjai 1, Pakpak Bharat 3, Tapanuli Utara 5, Dairi 7, Simalungun 14, Toba Samosir 12, Gunungsitoli 2, Tanjungbalai 2, Pematangsiantar 5, Deliserdang 2, Humbang Hasundutan 0, Karo 1, Labuhanbatu 1, Labuhanbatu Selatan 3, Tebingtinggi 8, Tapanuli Tengah 1, Mandailingnatal 0, Padanglawas 0, Padanglawas Utara 0, Samosir 0, Serdangbedagai 0, Pemkot Medan 0, Tapanuli Selatan 0, Padangsidimpuan 0, Nias Barat 0, Asahan 0, Batubara 0, Nias Selatan 0, Labuhanbatu Utara 0.
Total 298, sebanyak 109 ASN sudah dikeluarkan SK PTDH, sisa 189 orang lagi yang belum keluar.
Per 6 Maret
(Cr19/Tribun-Medan.com)