Para Pejabat di Sumut Sampaikan SPT Tahunan via e-Filing
E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang |
TRIBUN-MEDAN.com - Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770, 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPTnya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.
E-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan https://djponline.pajak.go.id.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah menyampaikan SPT Tahunan di ruang kerjanya pada Senin (11/03/2019). SPT disampaikan melalui e-Filing.

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar.
"Dalam acara penyampaian SPT ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Sabrina, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, Henri Z dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Dwi Akhmad Suryadidjaya," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar.
Di lain kesempatan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Wagirin Arman menyampaikan SPT Tahunan di ruang kerjanya, Senin (11/03/2019).
SPT disampaikan melalui e-Filing dengan proses yang mudah dan cepat.
"Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah, Sulaiman. Turut menghadiri acara penyampaian SPT itu Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Dwi Akhmad Suryadidjaya," ujar Mukhtar
Sedangkan Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum. usai membuka Kegiatan Rakernis Fungsi Keuangan kemudian menyampaikan SPT Tahunan di Aula Catur pada Kamis (14/03/2019).
SPT disampaikan melalui e-Filing dengan proses yang mudah dan cepat.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar.
Turut menghadiri acara penyampaian SPT itu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota, Agus Simatupang dan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Dwi Akhmad Suryadidjaya.
"Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, ASN/TNI/Polri wajib memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu," Mukhtar.
Di akhir acara, baik Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih awal sebelum jatuh tempo.
Sedangkan Wakapolda Sumatera Utara menghimbau seluruh jajaran Polri di lingkungan Polda Sumatera Utara untuk melakukan hal yang sama.
"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2018 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2019, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2019," pungkas Mukhtar.
(cr18/tribun-medan.com)