Tarik Ulur Tarif Ojek Online: Menhub Usul Rp 2.400/KM, Asosiasi Driver GARDA: Rp 3.000/KM Harga Mati

Presidium Nasional GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya menegaskan tarif Ojol sebesar Rp 3.000 per km merupakan harga mati.

Editor: Tariden Turnip
Dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tarik Ulur Tarif Ojek Online: Menhub Usul Rp 2.400/KM, Asosiasi Driver GARDA: Rp 3.000/KM Harga Mati. 

Tarik Ulur Tarif Ojek Online: Menhub Usul Rp 2.400/KM, Asosiasi Driver GARDA: Rp 3.000/KM Harga Mati

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata dia seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.

Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu di antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.

Ia mengatakan nanti masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Kendati demikian, hingga saat ini finalisasi soal tarif terus dilakukan.

"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.

Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudi Rp 3.000 per km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.

"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara), yaitu Rp 2.400 per km, sebagai angka usulan," katanya.

Sebelumnya pengemudi ojek berbasis aplikasi dalam jaringan (Ojol) menuntut agar tarif yang ditetapkan pemerintah untuk ojek online tidak kurang dari Rp 3.000 per kilometer (km).

Hal itu telah disampaikan perwakilan Ojok kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator.

Sejauh ini, Kemenhub belum menetapkan berapa tarif ojol yang ditetapkan pemerintah karena masih ada tarik ulur dari sejumlah pemangku kepentingan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved