SPT Tahunan
DJP ONLINE- Ikuti Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut, TERAKHIR 31 MARET
Tak perlu ke kantor pajak jika Anda ingin mengisi laporan SPT Tahunan. ANda bisa mengisi laporan SPT secara online
TRIBUN-MEDAN.COM - DJP ONLINE- Ikuti Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Pribadi, Siapkan Dokumen Berikut, TERAKHIR 31 Maret.
Tak perlu ke kantor pajak jika Anda ingin mengisi laporan SPT Tahunan.
ANda bisa mengisi laporan SPT secara online.
Ingat batas akhir pengisian laporan SPT tahunan pribadi 31 Maret 2019. Yuk, hindari jangan sampai kena denda.
APAKAH Anda sudah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak?
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.
Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tegat waktu sistem online terkadang suka error
Berikut ini adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.
Baca: Pengemis Tua Tepergok Pulang Pergi Bawa Mobil, Ada Pura-pura Sakit Kaki saat Dirazia, Fakta-faktanya
Baca: Prajurit TNI Cuci Uang Persembahan Gereja di Sentani Viral di Media Sosial, TONTON VIDEONYA. .
Baca: Hasil Survei Litbang Kompas, Elektabilitas Jokowi-Maruf Turun dan Elektabilitas Prabowo-Sandi Naik
Seperti dilansir dari halaman onlinepajak.com berikut ini:
Cara Mengisi SPT Tahunan pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.
Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?