Warga Tanjungmulia Hilir Terima Rp 1,9 Miliar dari Kantor BPN untuk Ganti Rugi Tol Medan-Binjai

Pembangunan tol terkendala pada seksi I sepanjang 800 meter saja akibat proses pengadaan tanah yang permasalahannya dihadapkan atas pemukiman

Tribun Medan / Azis Husein Hasibuan
Warga Tanjungmulia Hilir Terima Rp 1,9 Miliar dari Kantor BPN untuk Ganti Rugi Tol Medan-Binjai. Acara penyerahan uang ganti rugi proyek tol Medan-Binjai di Kelurahan Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kamis (21/3/2019). 

Warga Tanjungmulia Hilir Terima Rp 1,9 Miliar dari Kantor BPN untuk Ganti Rugi Tol Medan-Binjai

TRIBUN-MEDAN.com- Sebanyak 52 kepala keluarga di Tanjungmulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, mendapat pembayaran ganti rugi atas pembangunan program strategis nasional Tol Medan-Binjai.

Pembangunan tol terkendala pada seksi I sepanjang 800 meter saja akibat proses pengadaan tanah yang permasalahannya dihadapkan atas pemukiman masyarakat yang terkena dampak.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Bambang Priono mengatakan, penyelesaian proyek jalan tol ini sampai melibatkan delapan kementerian.

"Program strategis nasional jalannya secepat mungkin selesai. Kendala di Medan ini hanya 800 meter dan penyelesaiannya paling banyak melibatkan kementerian sampai delapan menteri untuk bisa menyelesaikannya," kata Bambang di hadapan warga yang berkumpul di Kantor Lurah Tanjungmulia Hilir, Kamis (21/3/2019).

Bambang yang berperan sebagai ketua pengadaan tanah memaparkan, sebanyak 52 kepala keluarga yang berhak mendapat uang ganti rugi dengan harga tertinggi senilai Rp 1,9 miliar, dan terendah senilai Rp 233 juta.

Tak Ada Nama Faiq Bolkiah Pesepak Bola Terkaya di Bumi di Skuat Timnas U-23 Brunei Darussalam

VIDEO: Suasana Spontan Riuh saat Sri Mulyani Santap Nasi Rames di Kantin bersama Pegawainya

Remaja Ini Hina Brimob yang Gugur di Papua, Sebut Pantas Mati Karena Bodoh Menembak

"Jadi saya ingin memastikan apakah 52 kepala keluarga ini hadir sesuai undangan karena saya ingin melihatnya langsung," ucapnya seraya memanggil satu per satu warga.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, uang ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat sudah dikemas dalam buku tabungan yang isinya sesuai dengan jumlah uang masing-masing.

"Saya kasih waktu tiga minggu untuk mengosongkan rumahnya. Saya pesan, kalau mau beli tanah harus bersertifikat. Karena di sekitar Medan ini banyak yang jual tanah tanpa sertifikat apalagi palsu yang dijual.

Bahkan, tanah di sini banyak yang eks HGU, makanya sebelum membeli kami imbau pastikan dulu tanah ini ke BPN," ujarnya.

Daftar Lengkap Mutasi 72 Pati TNI, Putra Papua Mayjen Herman Asaribab Jabat Pangdam XII Tanjungpura

Diundang ke DPRD Deli Serdang, Penyandang Disabilitas Keluhkan Desain Gedung yang Tak Bersahabat

Ibu Muda Gorok Leher Bayinya karena Cemburu Sang Suami yang Terlalu Mencintai sang Anak

Pada acara penyerahan uang ganti rugi ini juga dihadiri Wali Kota Medam Dzulmi Eldin, perwakilan Kementerian PUPR Painir Sitompul selalu PPK, Dinas Perkim-PR Kota Medan.

Seorang warga yang hadir dalam penyerahan uang ganti rugi berpendapat, tempo tiga pekan harus mengosongkan rumah dianggap terlalu singkat dan mengagetkan warga. Meski demikian, ia sudah punya langkah ke depan dengan membeli rumah atas hasil uang ganti rugi yang didapatnya.

Irwan Bawa Kabur Sepeda Motor Milik Rekannya saat Lengah Ketika Minta Dihantarkan ke Saentis

Hadir di Acara Insert Fashion Award 2019, Penampilan Putri Pertama Ussy Sulistiawaty Curi Perhatian

Kartika Putri Unggah Foto Jadi Model Fashion Show, Penampilan Cantiknya Tuai Pujian

Hotman Paris Beberkan 5 Fakta perihal Jet Pribadi yang Sering Dipakai Syahrini

"Saya sudah cari rumah di kawasan Saentis sana. Ya, karena cuma segitu sanggupnya dengan uang ganti rugi yang saya terima hanya sekitar di atas Rp 100 juta. Pokoknya saya senanglah ada tanggung jawab pemerintah terhadap kehidupan warganya," ucap ibu-ibu yang duduk di barisan kelima ini tanpa mau menyebut identitasnya.

(ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved