Viral Medsos

TENSI Pilpres Makin Panas, Gatot Nurmantyo Sasar Jokowi dan Hendropriyono, Hingga Jokowi Dilaporkan

Dalam pembicaraannya video itu, Hendriyopono mengatakan bahwa saat ini Pilpres bukan hanya soal capres Jokowi dan Prabowo saja.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Foto Tribun-Medan.com
Gatot Nurmantyo, Jokowi, dan Hendropriyono 

TRIBUN-MEDAN.COM - Purnawirawan Gatot Nurmantyo memberikan komentar terkait gerakan putihkan TPS yang santer didengungkan oleh calon presiden (capres), Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan Gatot melalui Instagram miliknya, @nurmantyo_gatot, Jumat (29/3/2019).

Namun, Gatot tak terang-terangan memberikan komentar itu, namun menampilkan unggahan video tentang purnawirawan Hendropriyono. 

Dalam pembicaraannya video itu, Hendriyopono mengatakan bahwa saat ini Pilpres bukan hanya soal capres Jokowi dan Prabowo saja.

"Pertempuran bukan sekedar pertempuran Prabowo dengan Jokowi," ujar Hendriyopono melalui video.

"Tapi pertempuran antara merah putih dengan bendera hitam, antara Pancasila dan Khilafah, maka hari ini kita datang ke sini untuk menolak mereka."

"Bahkan menolak dari proses demokratisasi domain yang akan diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019, jadi saya minta kepada seluruh bangsa, pada seluruh anak bangsa tolak gerombolan yang telah mengotori Pilpres 2019 nanti, kalau ini ditolak kami akan turun, dan tolak."

Hendriyopono juga mengomentari soal adanya ide putihkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang didengungkan oleh Jokowi.

"Aksi konsentrasi seperti di masjid, kemudian ada ide untuk membangun dapur umum, ada instruksi untuk memutihkan TPS, ini salah satu bentuk teroris, teror pada bangsa ini," ujar Hendriyopono.

Mengomentari pernyataan Hendiyopono dalam video, Gatot memberikan peringatan.

"Jangan lupakan sejarah dan jangan mau dipecah belah sama orang2 yang haus kekuasaan !!!!," tulis Gatot.

S
Postingan Gatot soal pernyataan Hendriyopono, Jumat (29/3/2019). (Instagram @gatot.Nurmantyo)

Pernyataan Gatot itu juga didukung dengan aturan undang-undang soal pemilu.

Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tidak ada aturan yang melarang masyarakat menggunakan pakaian berwarna saat pencoblosan di TPS.

Akan tetapi, ada larangan yang mengikat pemantau pemilu.

Hal itu tertuang dalam Pasal 442, berikut isinya.

"Bagian Keenam

Larangan Bagi Pemantau Pemilu Pasal 442

Pemantu Pemilu dilarang:

a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu;

b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk
memilih;

c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang
Penyelenggara Pemilu;

d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;

e. menggunakan seragam, warna, atau atribut Lain yang
memberikan kesan mendukung Peserta Pemilu;

f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas
apapun dari atau kepada Peserta Pemilu;

g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan
pemerintahan dalam negeri Indonesia;

h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan
berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan;

i. masuk ke dalam TPS; dan/atau

j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu."

Dari poin e dijelaskan, tidak boleh memakai atribut yang memberi kesan mendukung peserta Pemilu, dalam hal ini pakaian putih yang merujuk pada paslon 01 juga dilarang.

Sementara itu, Jokowi memberikan imbauan para pendukungnya untuk putihkan TPS pada Selasa (26/3/2019).

Dilansir oleh Kompas.com, Jokowi mengimbau pendukungnya untuk mengenakan pakaian putih pada hari pencoblosan Pemilu 17 April 2019.

"Jangan lupa, saya ingatkan, tanggal 17 April itu kita pakai baju putih," ujar Jokowi.

Jokowi lantas memaparkan alasan mengapa pendukungnya harus mengenakan pakaian berwarna putih pada saat hari pencoblosan.

"Karena yang mau dicoblos nantinya bajunya putih. Karena kita adalah putih, putih adalah kita," ujar Jokowi.

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) karena telah membuat pernyataan provokatif.

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menuding Jokowi mengeluarkan pernyataan provokatif karena mengajak pemilih mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan baju berwarna putih.

"Perbuatan Pak Jokowi selaku capres, yang di dalam kampanyenya telah menyampaikan suatu pernyataan provokatif dan secara tendensius menuduh tersebut, maka tentu saja tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi melakukan pelanggaran kampanye," kata Koordinator ACTA, Muhajir, melalui keterangan tertulis, Jumat (29/3/2019).

Pernyataan yang disampaikan melalui surat yang ditandatangani Jokowi itu, menurut pelapor, dapat memecah belah bangsa. 

Hal ini berpotensi memunculkan konflik antara pemilih yang berbaju putih dan tidak berbaju putih.

"Dengan beredarnya surat yang ditandatangani oleh Pak Jokowi, yang berisikan imbauan, 'Gunakan hak pilih kita pada tanggal 17 April 2019. Jangan lupa pilih yang bajunya putih, karena putih adalah kita. Kita semua ke TPS berbondong-bondong berbaju putih'. Adapun jika terjadi, maka hal tersebut sangat berpotensi pula untuk memecah belah bangsa," ujar Muhajir.

 

Tak hanya itu, pelapor menilai, pernyataan Jokowi di hadapan para pengusaha dan pendukungnya di Gedung Istora Senayan, Kamis (21/3/2019) juga provokatif.

Dalam acara itu Jokowi meminta warga negara yang sudah punya hak pilih untuk tidak golput dan menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos di TPS.

Lewat pernyataannya, Jokowi sempat menyinggung istilah 'organisasi' yang dianggap tendensius terhadap lawan politiknya.

 'Jangan biarkan satu orang pun golput, karena ini menentukan arah negara ke depan. Bapak, ibu, mau memilih yang didukung oleh... organisasi-organisasi yang itu?' Kata Pak Jokowi, yang selanjutnya ribuan orang yang hadir tertawa dan bertepuk tangan seakan mengerti maksud Pak Jokowi, dan kompak menjawab, 'Tidaaak!'.

'Saya tak menyebut ya, tapi sudah tahu sendiri kan? Inilah yang saya sampaikan', ujar Pak Jokowi lagi," tutur Muhajir menggambarkan pernyataan Jokowi.

Pelapor menuding Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Aturan itu memuat tentang larangan menghasut dan menghina peserta pemilu yang lain terkait dengan SARA.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gatot Nurmantyo Komentari Gerakan Putihkan TPS dari Jokowi, Ini Larangan yang Ada di Undang-undang dan Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Tudingan Kampanye Provokatif"

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved