Kini Tangani Kasus Firza Husein, Yusril Ihza Mahendra Akan Upayakan Dapat SP3

Menurut Yusril, Firza Husein telah menandatangani surat kuasa bagi Yusril dan kawan-kawan, untuk menangani kasus makar Firza.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SAKSI kasus dugaan penyebaran konten pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus penyebaran konten pornografi berupa chat seks yang diduga juga melibatkan Rizieq Shihab. 

TRIBUN-MEDAN.com-Firza Husein sejak awal 2017 lalu berstatus tersangka kasus dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia kini berharap segera mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) dari pihak kepolisian.

Firza mengaku sudah meminta bantuan hukum kepada advokat kondang, Yusril Ihza Mahendra, agar mewujukan keinginannya mendapakan SP3.

Menurut Firza Husein, keluarganya pun sudah sepakat menyerahkan penanganan SP3 tersebut kepada Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB).

"Ibu saya itu satu partai dengan Pak Yusril, kami punya hubungan emosional,” ujar Firza Husein dalam rilis yang dikirim ke TribunSolo.com, Minggu (31/3/2019).

“Untuk itulah, Pak Yusril yang kini mengurus," ucapnya.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews/JEPRIMA)
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews/JEPRIMA) (Tribunnews/JEPRIMA)

"Karena saya ingin memperjelas status hukum saya, yang telah cukup lama tidak ada perkembangan yang signifikan,” katanya.

Adapun Yusril Ihza Mahendra saat dimintai konfirmasi oleh TribunSolo.com melalui WhatsApp, Minggu (31/3/2019), membenarkan pernyataan Firza bahwa dirinya menangani kasus Firza Husein.

Menurut Yusril, Firza Husein telah menandatangani surat kuasa bagi Yusril dan kawan-kawan, untuk menangani kasus makar Firza.

"Firza dan ibundanya minta saya mengupayakan agar status tersangka Firza di-SP3 karena penyidikan atas kasus itu sudah lama sekali tidak ada kelanjutannya," ujar Yusril, yang mengaku sedang berada di luar negeri.

"Saya kira, cukup alasan untuk meminta SP3," kata Yusril menegaskan.

Data TribunSolo.com, Firza berstatus tersangka kasus makar setelah ditangkap petugas Polda Metro Jaya di rumah orang tuanya di kawasan Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Januari 2017.

Sebelumnya, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat upaya makar.

IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Rizieq Shihab kini dihadapkan pada kasus dugaan penyebaran konten pornografi terkait chat seks yang melibatkan orang terduga dirinya dengan seorang perempuan yang diduga bernama Firza Husein.
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Rizieq Shihab kini dihadapkan pada kasus dugaan penyebaran konten pornografi terkait chat seks yang melibatkan orang terduga dirinya dengan seorang perempuan yang diduga bernama Firza Husein. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mereka, antara lain, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thaha, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.

Adapun Firza dan para tersangka lain dituduh akan melakukan upaya makar pada aksi damai 2 Desember 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved