Kabar Terbaru Pemuda yang Rusak Motor karena Ditilang dan Jadi Tersangka

Adi Saputra statusnya resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019) kemarin.

Tribun Medan
Aksi terbaru Adi Saputra bakar STNK pascarusak sepeda motor daripada ditilang polantas 

TRIBUN-MEDAN.com, TANGERANG - Kasus Adi Saputra, seorang pemuda yang marah dan merusak motornya sendiri karena ditilang petugas kepolisian di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sudah dilimpahkan dari Polres Tangerang Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.

Dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019), Seksi Kepala Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan Sobrani Binzar menyebutkan, Adi Saputra statusnya resmi menjadi tahanan kejaksaan sejak Selasa (9/4/2019) kemarin.

"Iya terhitung sejak kemarin, yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan," ujarnya.

Sobrani mengatakan, dalam waktu seminggu, seluruh berkas Adi Saputra akan dilengkapi pihak kejaksaan, untuk diberikan pada pengadilan.

"Seminggu ini akan kami lengkapi berkasnya, supaya bisa segera berjalan proses persidangannya," kata Sobrani.

AS, pemuda yang merusak motornya sendiri saat kena tilang, menangis saat meminta maaf kepada Bripka Oky (kiri) Polantas yang dimaki-makinya saat menilang, di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/2/2019). Kepolisian Sektor Tangerang Selatan menetapkan AS (21) sebagai tersangka pengrusakan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.
AS, pemuda yang merusak motornya sendiri saat kena tilang, menangis saat meminta maaf kepada Bripka Oky (kiri) Polantas yang dimaki-makinya saat menilang, di Mapolres Tangerang Selatan, Banten, Jumat (8/2/2019). Kepolisian Sektor Tangerang Selatan menetapkan AS (21) sebagai tersangka pengrusakan dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama. (MUHAMMAD IQBAL)

Sobrani menyebut Adi Saputra akan disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, 406 KUHP tentang pengerusakan barang milik orang lain dan 216 KUHP tentang perlawanan pada petugas.

"Ya sangkaannya di antara tiga pasal tersebutlah," kata Sobrani.

Adi Saputra ditilang petugas kepolisian Sat Lantas Polres Tangerang Selatan bernama Bripka Oky. Ia ditilang karena tidak menggunakan helm dan melawan arus di Jalan Letnan Soetopo Tangerang Selatan 7 Februari 2019.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui pelat nomor kendaraan yang digunakan Adi merupakan plat nomor palsu. Motor tersebut juga dibeli murah karena merupakan hasil penipuan.

Pihak kepolisian juga sempat melakukan test kejiwaan pada Adi Saputra di Polda Metro Jaya. Hasilnya, ia tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Sepeda motor yang dirusak Andi Saputra kini dirantai di Mapolres Tangerang Selatan bersama motor-motor sitaan polisi lainnya.

Dari pantauan Kompas.com, Jumat, sekitar 80 persen bodi sepeda motor berjenis Honda Scoopy bernomor polisi B 6395 GLW itu sudah terlepas. Dari sisi kanan dan kiri sepeda motor terlihat rangka besi dan kabel-kabel kelistrikan. 

Di bagian belakang, nomor pelat, lampu rem dan sein sebelah kanan masih terpasang, sedangkan lampu rem sebelah kiri hanya tersisa dudukan lampu yang tersambung dengan kabel berwarna hijau dan merah.

Kerusakan terparah terjadi pada bagian depan, yang tersisa hanya speedometer dan lampu sein kiri dan kanan. Bahkan, sayap kiri sepeda motor itu hancur tak bersisa. Namun, sayap kanan tempat memasukkan kunci sepeda motor masih dalam kondisi utuh.

Spakbor depan motor yang berfungsi untuk menghalangi lumpur agar lumpur di jalanan tidak mengenai bodi motor juga hanya tersisa kira-kira sejengkal tangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved