Viral Medsos
Hotman Paris Posting Video Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak, Ungkap Hukuman 5 Tahun
Hotman Paris Posting Video Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak, Ungkap Hukuman 5 Tahun
Hotman Paris Posting Video Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA di Pontianak, Ungkap Hukuman 5 Tahun
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Kondang Hotman Paris menekankan mengenai hasil visum siswi SMP yang dikeroyok 12 siswi SMA di Pontianak.
Komentar Hotman Paris mengenai hasil visum siswi SMP tersebut disampaikannya melalui laman Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Rabu (10/4/2019).
Hotman Paris tampak memposting videonya yang mengomentari mengenai kasus siswi SMP di Pontianak tersebut.
Baca: SESAAT LAGI Siaran Langsung Manchester United vs Barcelona, Cek Link Live Streaming Liga Champions
Pengacara kondang itu memperingatkan agar setiap pihak berhati-hati dengan visum.
Meski demikian, alasan agar setiap pihak berhati-hati itu tak dijelaskan lebih lanjut olehnya.
Hotman Paris hanya menegaskan, hati visum tersebut menentukan nasib keberlanjutan kasus Audrey yang dikeroyok oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
"Hati-hati visum, takutnya ada yang bla bla bla karena visum menentunkan nasib kasus," tegas Hotman Paris.
Pengacara yang berusia 59 tahun itu mengatakan, hasil visum berperan penting ketika pihak-pihak yang terduga terlibat diperiksa dalam penyelidikan oleh polisi.
Untuk itu, ia kembali menegaskan pentingnya hasil visum tersebut.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mengaku telah berbicara dengan kakek Audrey, korban pengeroyokan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Dalam obrolan tersebut, Hotman Paris menceritakan, kakek Audrey menegaskan sang cucu merasakan kesakitan di area tubuh tertentu saat diperiksa di rumah sakit.
"Saya sudah berbicara via telepon dengan kakek Audrey. Kakek Audrey mengakui cucunya mengalami keluhan di bagian tertentu saat cek di rumah sakit," ucap Hotman Paris.
Adanya pengakuan kakek Audrey itu membuat Hotman Paris memperingatkan kembali kepada para terduga pelaku.
Hotman Paris bahkan dengan tegas mengatakan, terduga pelaku penganiayaan siswi SMP di Pontianak itu harus mendapatkan hukuman minimal 5 tahun penjara.