RESMI, Inilah Link Real Count Pemilu 2019 KPU, Anda Bisa Pantau Perolehan Suara dari KPU

RESMI, Inilah Link Real Count Pemilu 2019 KPU, Anda Bisa Pantau Perolehan Suara dari KPU

Editor: Salomo Tarigan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
RESMI, Inilah Link Real Count Pemilu 2019 KPU, Anda Bisa Pantau Perolehan Suara dari KPU 

TRIBUN-MEDAN.COM - RESMI, Inilah Link Real Count Pemilu 2019 KPU, Anda Bisa Pantau Perolehan Suara dari KPU.

//

Pilpres 2019 telah usai dilaksanakan Rabu (17/4/2019, rakyat Indonesia telah menyalurkan pilihannya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga survei pasangan Jokowi - Maruf Amin diperkirakan mengungguli pasangan Prabowo-Sandiaga.

Baca: Sandiaga Uno Sakit? Terkuak Alasan Kenapa Gak Ikut Sujud Syukur di Rumah Prabowo, Ini Kata Tim BPN 

Untuk perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU) dapat dilihat melalui link real count Pemilu 2019 di dalam berita ini.

Keputusan resmi pemenang Pilpres 2019 sepenuhnya merupakan otoritas dari KPU.

Baca: Sandiaga Uno Sakit? Terkuak Alasan Kenapa Gak Ikut Sujud Syukur di Rumah Prabowo, Ini Kata Tim BPN

Baca: Hasil Quick Qount Indobarometer - Prabowo Subianto Menang di 19 Provinsi, Jokowi 13 Provinsi

Sampai saat ini KPU masih merekap hasil penghitungan suara yang dilakukan di seluruh wilayah Indoensia termasuk luar negeri.

Dalam prosesnya penghitungan suara di TPS dilakukan di hari yang sama dengan hari pemilihan umum hingga keesokan harinya (17-18/4/2019)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan penghitungan surat suara secara manual.

Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dihadiri saksi dan pengawas.

Setiap saksi mendapat dokumen hasil hitung atau rekap.

Kemudian hasil penghitungan suara masing-masing TPS di tiap kecamatan digabungkan yang prosesnya berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019.

Baca: Muncul 2 Versi dari Tim BPN, Kenapa Sandiaga Tak Dampingi Prabowo saat Konferensi Pers dan Bersujud

Setelah itu, hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan digabungkan di level kabupaten/kota.

Baca: Sandiaga Uno Sakit? Terkuak Alasan Kenapa Gak Ikut Sujud Syukur di Rumah Prabowo, Ini Kata Tim BPN

Baca: Terkuak Cara Oknum Karyawati BRI Kuras Uang Nasabah, Rp 2 Miliar Raib, Tersangka Akhirnya Ditangkap

Sehingga dihasilkan angka yang merepresentasikan perolehan suara di tiap-tiap 514 kabupaten/kota.

Proses ini dilaksanakan mulai 22 April hingga 7 Mei 2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved