Bunuh Mantan Jurnalis dan Mayatnya Dimasukkan dalam Drum, Pelaku Pasangan Suami Istri Divonis Mati

Dua pembunuh mantan jurnalis Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Mayat dalam drum ternyata Dufi 

Dua pembunuh Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir. Simak Kronologi dan Fakta-Fakta Sebelumnya tentang Kasus Pembunuhan Sadis Ini.

////

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi divonis hukuman mati setelah jalani sidang terakhir, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).

Mendengar putusan hakim, dua terdakwa, M Nurhadi dan Sari Murniasih terlihat pasrah.

Sari terlihat menangis.

Dia menundukkan kepalanya sambil sesekali menyeka air matanya.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya yang menuntut keduanya dengan hukuman mati

Sidang putusan yang berlangsung 30 menit itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald didampingi Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika, memutuskan bahwa Nurhadi dan Sari telah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sesuai Pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

"M. Nurhadi alias Hadi bin Muryanto dan Sri Murniasih telah terbukti secara sah dengan pembunuhan berencana menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ben Ronald mengetuk palu di ruang sidang, Selasa (23/4/2019).

Sementara itu, majelis hakim juga menjatuhi hukuman kepada terdakwa lain yang telah membantu membuang mayat Dufi, yaitu Yudi alias Dasep.

Dia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 kedua KUHP.

"Untuk terdakwa Dasep terbukti secara sah membantu melakukan pembunuhan berencana dengan pidana penjara 10 tahun," sambung Ben mengetuk palu.

Menurut Ben, pihaknya mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan yang tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan.

Sementara hal yang meringankan tidak ada. "Barang bukti satu bilah golok dan back cover beserta barang bukti lainnya," ujarnya.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved