News Video

Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional yang Dikelola dari Lapas Tanjung Gusta Medan

BNNP Sumut kembali berhasil mengungkapkan jaringan narkotika Internasional yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

Tribun Medan/Muhammad Fadli Taradifa
Kepala BNNP Sumut Brigjend Atrial saat pemaparan hasil tangkapan, Jumat (26/4/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - BNNP Sumut kembali berhasil mengungkapkan jaringan narkotika Internasional yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

BNNP Sumut berhasil mengamankan lima orang tersangka yang ditangkap di empat lokasi yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1900 butir ekstasi, sabusabu 8,2 kg, happy five (H5) 330 butir, dua unit sepeda motor, enam buah handphone, tiga kotak kartu perdana, satu buku catatan, dua buku bank dan satu kartu ATM.

Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Atrial menjelaskan, penangkapan pertama terhadap tersangka Iyan (30) yang diperintahkan oleh Sandi (DPO).

Selanjutnya, BNNP Sumut melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan di TKP kedua atas nama tersangka Said Zulham (42) dan Sangkot Hairat Pohan (30) yang berperan sebagai kurir.

"Adapun TKP pertama tersebut, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara. TKP kedua Gang Aman Kampung Baru, Kota Tanjung Balai. TKP ketiga Kampung Baru, Gang Sahabat, Kabupaten Labuhanbatu," jelas Brigjend Pol Atrial.

Tonton videonya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Pelajar Mesum Dihukum Guling-guling di Alun-alun Kota, VIDEONYA VIRAL DI MEDSOS. .

Romo Syafii Klaim Suara Prabowo-Sandi di Taput dan Tobasa 50 Persen, Ternyata Hasil KPU Kalah Telak

Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba, Dikendalikan Penguni Lapas Tanjunggusta

BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan lagi di TKP ketiga dan menangkap tersangka atas nama Pebriadi Juhri (29) alias Bantut.

Atas keterangan para tersangka yang sudah diamankan, petugas BNNP Sumut kembali menangkap seorang warga binaan atas nama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto sebagai warga binaan kelas I Tanjung Gusta.

"Ia mengakui bahwa sabu tersebut langsung di pesan dari Malaysia dari bandar narkoba berinisial D," ungkap Brigjend Pol Atrial.

Pada saat proses penangkapan, Iyan, Zulham dan Sangkot sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

Alhasil petugas memberikan tindakan tegas tepat di kaki ketiga tersangka.

Atas perbuatannya kelima tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 UU nomer 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved