KPU Sumut: Tak Ada Toleransi bagi Peserta Pemilu yang tak Melaporkan LPPDK

setelah pengumuman rekapitilasi suara oleh KPU diumumkan dan ternyata peserta pemilu tersebut belum melaporkan kewajibannya seperti LPPDK maka.

TRIBUN MEDAN/FATAH BAGINDA GORBY SIREGAR
Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum dan Pengawasan, Ira Wirtati. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Ira Wirtati mengatakan tidak ada toleransi bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Apabila nantinya, setelah pengumuman rekapitilasi suara oleh KPU diumumkan dan ternyata peserta pemilu tersebut belum melaporkan kewajibannya seperti LPPDK maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Sesuai peraturan, walaupun menang kontestasi pemilu maka terancam tidak akan ditetapkan," ujarnya, Senin (29/4/2019).

Sehingga kata Ira, caleg yang memiliki peringkat di bawahnya berhak memenangkan kursi tersebit dengan syarat telah melaporkan LPPDK.

Ira mengatakan, kebanyakan peserta pemilu melaporkan laporan dana kampanyenya menjelang deadline atau batas terakhir pelaporan.

"Dikarenakan mereka masih konsentrasi pada rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Biasanya caleg yang berpeluang besar lolos akan melaporkan nanti jelang ditutupnya batas waktu pelaporan. Kami harap mereka tidak melupakan kewajiban ini," katanya.

Ira menjelaskan, baru empat partai politik yang melaporkan LPPDK dan empat orang Caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Di antaranya,Partai Demokrat, PKS, PKB dan PBB sedangkan untuk DPD, Syamsul Hilal, Tolopan Silitonga, Ali Ya,'kub Matondang dan Abdul Hakim Siagian," katanya.

Ira menjelaskan pelaporan bertempat di lantai dua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, hingga 2 Mei 2019.

"Sampai tanggal 2 Mei untuk Parpol dam 1 Mei untuk DPD," pungkasnya.

Berikut Data Peserta Pemilu yang telah melaporkan LPPDK ke KPU Sumatera Utara :

Partai Politik:

1. Partai Demokrat tanggal 26 April 2019 pukul 14.00 WIB
2. Partai Keadilan Sejahtera tanggal 27 April pukul 10.00 WIB
3. Partai Keadilan Bangsa tanggal 27 April pukul 15.31 WIB
4. Partai Persatuan Pembangunan tanggal 29 April pukul 15.15 WIB

Caleg DPD:

1. Syamsul Hilal tanggal 28 April pukul 12.40 WIB
2. Tolopan Silitonga tanggal 29 April pukul 16.00 WIB
3. Ali Yakub matondang tanggal 29 April 16.00 WIB
4. Abdul Hakim Siagian tanggal 29 April pukul 11.33 WIB (gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved