Pecat PNS Koruptor

BERITA TERKINI Pemecatan PNS Koruptor (pasca-putusan MK) Terakhir 30 April 2019, Stop Gaji Koruptor

BERITA TERKINI Pemecatan PNS Koruptor (pasca-putusan MK) Terakhir 30 April 2019, Stop Gaji Koruptor

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/tribunjabar
BERITA TERKINI Pemecatan PNS Koruptor (pasca-putusan MK) Terakhir 30 April 2019, Stop Gaji Koruptor 

TRIBUN-MEDAN.COM - BERITA TERKINI Pemecatan PNS Koruptor (pasca-putusan MK) Terakhir 30 April 2019, Stop Gaji Koruptor.

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan masih terdapat 1.124 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), per 26 April 2019.

Baca: Terkuak Fakta Skandal Suap Bupati, Pedagang Bakso Bawa Rp 1,28 Miliar, Pejabat Ini Tak Berani Ambil

Baca: Terbaru Nasib Bocah SD tak Bersepatu ke Sekolah Naik Kereta Api, Karim Dapat Bantuan dan Kontrakan

Petisi Koruptor Jangan Digaji, Pecat PNS Koruptor!

Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota.

Sementara, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat, yang terdiri dari 241 ASN di tingkat provinsi, dan 1.131 ASN di tingkat kabupaten/kota.  

Dipertegas MK

Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.

Baca: Ferdinand Hutahaean Bantah Nyindir, Tanggapi Siap Presiden Ucapan Anggota TKN Adian Napitupulu

Putusan MK mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.

Putusan MK yang bernomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hendrik.

Hendrik telah menjalani hukuman 1 satu bulan penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan kembali bertugas.

Baca: Terbaru Nasib Bocah SD tak Bersepatu ke Sekolah Naik Kereta Api, Karim Dapat Bantuan dan Kontrakan

Ia merasa resah dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pemecatan ASN dengan keputusan inkrah. Hendrik takut dapat diberhentikan dengan tidak hormat suatu waktu.

Hendrik pun menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

MK berpendapat bahwa pemberhentian dengan tidak hormat adalah hal yang wajar mengingat ASN tersebut sudah melanggar aturan.

Baca: Kabar Terbaru Pemindahan Ibu Kota ke Luar Jawa, Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Jakarta Jangan Dilupakan

"Seorang PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah wajar dan beralasan menurut hukum jika yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf a," seperti dikutip dari putusan MK.

Pasal tersebut berbunyi "PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".

Putusan MK Dinilai Sesuai dengan SKB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menilai, putusan tersebut tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pemecatan ASN koruptor dengan keputusan inkrah.

Baca: Terbaru Nasib Bocah SD tak Bersepatu ke Sekolah Naik Kereta Api, Karim Dapat Bantuan dan Kontrakan

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved