Palsukan Surat Kematian, Guru di Binjai Dapat Gaji Tujuh Tahun senilai Rp 435 Juta tanpa Mengajar
Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap menpatkan gaji.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019).
(vic/tribunmedan.com)