Palsukan Surat Kematian, Guru di Binjai Dapat Gaji Tujuh Tahun senilai Rp 435 Juta tanpa Mengajar

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun namun tetap menpatkan gaji.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai Kota Binjai, Demseria Simbolon harus duduk di kursi pesakitan usai memalsukan kematiannya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/5/2019). 

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved