Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir

Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/ Ambaranie Nadia K.M
Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir

Polisi mengungkap, penyidik mengantongi bukti kuat hingga menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

//

Baca: Kronologi Perampok Tewas Ditembak Temannya, Sandera Istri - Mertua Korbannya, Sasar Rumah Perawat

Baca: GERINDRA TERBARU Ungkap Ahmad Dhani dan Istri Mulan Jameela Gak Lolos ke DPR, Nasib Rachel Maryam

Polri mengatakan telah memiliki cukup bukti perihal penetapan status tersangka Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir  terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan secara teknis penyidik harus mengantongi minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Bukti Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir
Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Bukti Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

"Sekarang penyidik tentunya sudah memiliki alat bukti. Oleh karenanya dalam panggilan itu statusnya sudah sangat jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca: DEMOKRAT TERBARU: Ferdinand Hutahaen - Andi Arief Buka-bukaan Survei Prabowo Menang 62 %, Logika?

Baca: Sandiaga Uno Bereaksi Ucapan Setan Gundul dari Andi Arief, Ungkap Kelompok Klaim Prabowo Menang 62 %

Kendati demikian, Dedi belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal bukti-bukti yang menjerat Bachtiar.

Menurut keterangannya, hal itu akan didalami pada pemeriksaan Rabu (8/5/2019) besok.

Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.

"Nanti akan diklarifikasi menyangkut masalah beberapa temuan-temuan penyidik yang saat ini sudah ada di penyidik," ungkapnya.

Baca: MENTAWAI TERKINI - Update BMKG Potensi Gempa 89 SR Sasar Mentawai, Cara Pemprov Antisipasi Bencana

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.

Dedi pun meminta agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik besok.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Baca: DEMOKRAT TERBARU: Ferdinand Hutahaen - Andi Arief Buka-bukaan Survei Prabowo Menang 62 %, Logika?

Baca: Kronologi Perampok Tewas Ditembak Temannya, Sandera Istri - Mertua Korbannya, Sasar Rumah Perawat

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved