WIRANTO - Kaji Ucapan Tokoh Melanggar Hukum, Wiranto Ajak Profesor Romli dan Mahfud MD Gabung Tim

WIRANTO - Kaji Ucapan Tokoh Melanggar Hukum, Wiranto Ajak Profesor Romli dan Mahfud MD Gabung Tim

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
WIRANTO - Kaji Ucapan Tokoh Melanggar Hukum, Wiranto Ajak Profesor Romli dan Mahfud MD Gabung Tim 

TRIBUN-MEDAN.COM - WIRANTO - Kaji Ucapan Tokoh Melanggar Hukum, Wiranto Ajak Profesor Romli dan Mahfud MD Gabung Tim.

//

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengajak Mahfud untuk mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum.

Baca: RESMI, 35 Perwira Tinggi Anggota TNI Dimutasi, 8 Pejabat PATI Angkatan Darat sesuai SK Panglima TNI

Baca: Setelah 8 Hari Dirawat, Nikita Mirzani Akhirnya Bisa Gendong Putranya untuk Pertama Kalinya

WIRANTO - Kaji Ucapan Tokoh Melanggar Hukum, Wiranto Ajak Profesor Romli dan Mahfud MD Gabung Tim
WIRANTO - Kaji Ucapan Tokoh Melanggar Hukum, Wiranto Ajak Profesor Romli dan Mahfud MD Gabung Tim (ANTARA FOTO/ROSA PANGGABEAN)

"Sudah ada (namanya), tunggu saja, di antaranya ada Profesor Romli (Romli Atmasasmita), ada Profesor Muladi, kemudian dari Unpad ada, dari UI juga ada, anda kenal semua kok ya. Mudah-mudahan nanti Mahfud MD juga masuk di dalamnya," kata Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut Wiranto, pakar-pakar atau ahli-ahli hukum yang akan masuk dalam tim bantuan hukum itu, tidak berafiliasi partai dan politik.

Namun, pakar-pakar hukum yang diambil, berdasarkan dari kepakarannya dan posisinya sebagai ahli hukum di Indonesia.

Wiranto menjelaskan, tim yang dibentuknya itu bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

Tetapi, tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.

"Ini bukan badan hukum nasional mengganti lembaga hukum yang lain, tapi merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenko Polhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum," katanya pula.

Tim Bantuan Bidang Hukum ini akan berada di bawah Menko Polhukam.

Wiranto mengaku sudah bertemu dengan para pakar hukum dan bicara soal tugas-tugas yang akan diemban.

"Mereka punya kepedulian terhadap nasib negeri ini. Mereka juga sudah gerah, melihat banyak aktivitas-aktivitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan ditindak. Tapi sekarang kan karena banyak, tentu saja tidak mudah, dengan waktu yang sangat singkat memilah-milah, mana yang melanggar hukum, mana yang tidak," katanya lagi.

Wiranto mencontohkan, bila ada orang teriak-teriak, 'saudara-saudara sekalian, saya pada tanggal sekian, silakan kumpul, dan kita akan kepung KPU. Kita akan tidak percaya kepada KPU'.

"Mau diapain lagi? Mau apa dia? Seandainya dia menduduki KPU bagaimana? Kita biarkan itu?," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan, para ahli hukum akan memiliki tugas mencerna kegiatan untuk menilai melanggar hukum atau tidak.

Halaman
12
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved