Libur Lebaran
RESMI, Jadwal Lengkap Libur Lebaran dan Cuti Bersama bagi PNS dari BKN, Catat Tanggal-tanggalnya!
RESMI, Jadwal Lengkap Libur Lebaran dan Cuti Bersama bagi PNS dari BKN, Catat Tanggal-tanggalnya!
TRIBUN-MEDAN.COM - RESMI, Jadwal Lengkap Libur Lebaran dan Cuti Bersama bagi PNS dari BKN, Catat Tanggal-tanggalnya!.
//
Pemerintah sudah menetapkan secara resmi mengenai libur lebaran dan Cuti Bersama 2019 bagi mereka yang akan nikmati hari raya Idul Fitri 1440 H.
Baca: Beda Klaim Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean Bongkar Angka Kemenangan 62 Persen, Ungkap Sebenarnya

Seperti apa? berikut ini penjelasan soal libur lebaran dan Cuti Bersama 2019 di bawah ini.
Hari libur dan Cuti bersama tersebut terhitung sejak 30 Mei 2019 atau pada akhir bulan nanti.
Mengutip dari akun Instagram Kemenko PMK @kemenko_pmk, Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh tiga menteri.
Ketiganya yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Cuti bersama lebaran idul fitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.
Ketiganya yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Cuti bersama lebaran idul fitri 1440 H pun dijadwalkan jatuh pada 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, awal libur bagi pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada Kamis 30 Mei 2019.
Tanggal itu bertepatan tanggal merah hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih.
Sementara jadwal masuk pegawai negeri sipil pasca lebaran pada 10 Juni 2019.
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," katanya pada acara Musrembangnas, Jakarta, dilansir Kompas.com, Kamis (09/05/2019).
Baca: Anjing Dibakar Hidup-hidup, Dipukul Pakai Botol, Pelaku Disebut Pengemudi Ojek Online
Baca: KKB PAPUA TERBARU - Kronologi Baku Tembak, Curhat Istri Anggota TNI, 3 Pesan Abang Sebelum Berangkat
Dilansir dari laman akun Instagram @kemenko_pmk, berikut daftar hari libur nasional 2019:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi
- 3 April (Rabu): Isra Mi'raj
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 1 Mei (Rabu) : Hari Buruh
- 19 Mei (Minggu) : Hari Waisak
- 30 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 3 Juni (Senin) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 4 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
- 5 Juni (Rabu) : Hari Raya Idul Fitri
- 6 Juni (Kamis) : Hari Raya Idul Fitri
- 7 Juni (Jumat) : Cuti Bersama Idul Fitri
- 11 Agustus (Minggu) : Hari Raya Idul Adha
- 17 Agustus (Sabtu) : Hari Kemerdekaan
- 1 September (Minggu) : Tahun Baru Islam
- 9 November (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember (Selasa): Cuti Bersama Natal
- 25 Desember (Rabu) : Hari Natal
Jika melihat daftar tersebut, setidaknya ada empat hari kejepit nasional alias harpitnas pada 2019 bagi pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat:
- 1 Januari (Selasa): Tahun Baru Masehi
- 5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 19 April (Jumat) : Wafat Isa Al-Masih
- 24 Desember (Selasa) : Cuti Bersama Natal
Selain itu, mereka juga akan mendapat hari libur yang lumayan banyak pada awal Juni.
Sebab, pada daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 dari Kemenko PMK, terdapat libur Hari Lahir Pancasila, Idul Fitri, dan cuti bersama Lebaran.
Jadi, para pekerja dengan skema hari kerja Senin-Jumat, sudah bisa merancang cuti sejak Sabtu, 1 Juni 2019 hingga Minggu, 9 Juni 2019.
Video: Pemprovsu Gelar Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama KPK
Baca: Asus Zenfone 6 Terbaru- Spesifikasi Handphone Zenfone 6 yang akan Dirilis, Body dan Fitur Videonya
Baca: Beda Klaim Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean Bongkar Angka Kemenangan 62 Persen, Ungkap Sebenarnya
Baca: Veronica Tan- Penampilan Terbaru Veronica Tan Dibanjiri Hadiah dari 3 Anak Ahok di Perayaan Hari Ibu
RESMI, Jadwal Lengkap Libur Lebaran dan Cuti Bersama bagi PNS dari BKN, Catat Tanggal-tanggalnya!