Sepak Terjang Eggi Sudjana Berakhir? Kuasa Hukum Sebut Eggi Korban Politik
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana
Penulis: AbdiTumanggor |
TRIBUN-MEDAN.com - Eggi Sudjana adalah seorang aktivis Indonesia.
Pria yang menyandang gelar Prof. Dr. S.H, M.Si ini pernah mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pada Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2013. Namun, kandas ketika mengikuti verifikasi di KPUD Jawa Barat.
Kini, pria kelahiran 3 Desember 1959 itu jadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan makar.
Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2004 ini ditangkap oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB dan ditangkap Selasa (14/5/2019) sekira pukul 05.30 WIB.
Baca: Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Semakin Lemah, Ini Upaya Pemerintah untuk Penguatan
Eggi ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Iya, masa penahanan di kepolisian itu 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo, Rabu (15/5/2019).
"Eggi resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019) malam. Penahanan dilakukan menyusul penangkapan atas dirinya pada Selasa (14/5/2019) pagi," jelasnya.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/ Ditreskrimum.
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Baca: INILAH SUGENG PELAKU PEMUTILASI Mayat Wanita di Malang, Namanya Ditato di Potongan Tubuh Korban
Dari ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana yang dikutip dari Tribunnews.com.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.