Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah di 2 Hal Ini, termasuk Input Data ke Situng
Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah di 2 Hal Ini, termasuk Input Data ke Situng
TRIBUN-MEDAN.COM - Reaksi BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah di 2 Hal Ini, termasuk Input Data ke Situng.
//
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus KPU bersalah atas input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (Situng) serta pendaftaran lembaga quick count.
Baca: Penyesalan Bahar Bin Smith di depan Hakim, Terungkap Minta Tolong Mediasi dengan Keluarga Korban
Baca: Vera Oktaria - Kabar Oknum Anggota TNI Prada Deri Permana Ditemukan Warga, Terduga Pelaku Pembunuhan

Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil sidang putusan yang diselenggarakan Bawaslu dan surat putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Keputusan ini diambil atas laporan dugaan kecurangan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
BPN Prabowo-Sandi sebelumnya melaporkan sejumlah dugaan kecurangan termasuk dua hal tersebut di atas.
BPN menilai KPU tidak transparan dalam proses pendaftaran lembaga survei yang terlibat dalam proses quick count.

Selain itu, BPN juga menilai KPU melakukan pelanggaran terkait input data ke Situng.
Baca: Vera Oktaria - Kabar Oknum Anggota TNI Prada Deri Permana Ditemukan Warga, Terduga Pelaku Pembunuhan
Baca: Penyesalan Bahar Bin Smith di depan Hakim, Terungkap Minta Tolong Mediasi dengan Keluarga Korban
Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan, kemudian memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran tata cara pendaftaran sera pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Terkait hal tersebut, Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei quick count yang belum memasukkan laporan ke KPU.
KPU juga dinilai Bawaslu tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei quick count.
"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam hal ini, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei quick count terkait laporan sumber dana serta metodologi.
Dikatakan Rahmat, hal ini bertentangan dengan peraturan KPU mengenai sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.