Suap Pejabat PUPR, Satu Keluarga Pengusaha Suami Istri dan Dua Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Suap Pejabat PUPR, Satu Keluarga Pengusaha Suami Istri dan Dua Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara. Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/5/2019). 

Suap Pejabat PUPR, Satu Keluarga Pengusaha Suami Istri dan Dua Anaknya Divonis 3 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Budi dan Lily merupakan suami dan istri.

Sementara, Irene merupakan putri dari keduanya.

Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan mereka memberi uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai bisa menghambat pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, para terdakwa bersikap sopan, mau mengakui perbuatan dan merasa menyesal.

Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.

Adapun, keempat pejabat PUPR yang menerima uang yakni, Kepala Satuan Kerja sistem penyediaan air minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare.

Anggiat menerima Rp 1,3 miliar dan 5.000 dollar AS.

Kemudian, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah sebesar Rp 1,4 miliar dan 23.000 dollar Singapura.

Berikutnya, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar sebesar Rp 1,2 miliar dan 33.000 dollar AS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved