UPDATE Koordinator Relawan IT Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya Resmi Ditahan di Bareskrim Polri
Mustofa Nahrawardaya sudah resmi ditahan di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
TRIBUN MEDAN.com - Proses hukum Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya terus bergulir.
Kekinian, Mustofa Nahrawardaya sudah resmi ditahan di Bareskrim Polri, Selasa (27/5/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Penahanan itu menjadi proses hukum lanjutan atas penetapan status Mustofa sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
"Ya sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Baca: Keysha Pemandu Lagu Karaoke Dipecat setelah Viral Aksinya Kerap Beri Bintang 1 pada Driver Online
Baca: Viral Gadis Cantik Jual Mobil Sekaligus Pemiliknya, Ratusan Calon Pembeli Sudah Mengantri
Mustofa ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (26/5/2019) dini hari. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diciduk setelah aparat mengembangkan penyidikan terhadap Anmdri Bibir, tersangka pelaku kerusuhan aksi 22 Mei 2019.
Kabar penangkapan Mustofa diungkapkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantoro.
Menurut Djudju, kliennya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan Mustofa di hari Minggu.
"Tadi pagi sekira jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Cuitan itu terkait anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat saat aksi 22 Mei.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di Komplek Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yg terbaik disisi Allah SWT, Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa.
Baca: KRONOLOGI Driver Ojek Online Dibegal Penumpangnya: Bang, Saya Punya Anak Istri
Kepolisian kemudian membantah hoaks tersebut.
Menurut kepolisian, peristiwa dalam video tersebut faktanya adalah penangkapan seorang perusuh bernama A alias Andri Bibir.
Pelaku rusuh itu pun masih hidup, dan kini telah ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Adapun Andri Bibir yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan 22 Mei bersama 10 tersangka lain, dihadirkan kepolisian dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Sabtu (25/5) siang. Mereka disangka polisi melakukan provokasi untuk membuat kerusuhan.