Caleg Gerindra Fitnah Jokowi di Facebook Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Waketum Gerindra

Caleg DPR tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa, Polda Jateng.

Tribun Jateng
Maryanto ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang caleg dari Partai Gerindra, Maryanto, ditangkap aparat kepolisian dari tim Subdit V Siber Dirkrimsus Polda Jateng pada 14 Mei 2019 lantaran menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan keluarganya.

Dalam postingan-nya, Maryanto mengaitkan antara PKI dan Jokowi.

Caleg DPR tersebut merupakan warga Bulukerto, Wonogiri, Jawa Tengah, yang ditangkap di halaman Masjid At Taqwa, Polda Jateng.

“Tersangka M melalui akun Facebook pada 25 November 2018 mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiono, Kamis (23/5/2019).

Hendra menyebut, tersangka dikenai Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro membenarkan bahwa Maryanto merupakan caleg partainya. Namun, Sriyanto tidak mengetahui soal penangkapan itu.

"Wah, malah tidak tahu (mengenai penangkapan). Itu kasus lama sepertinya," ujar Sriyanto kepada Tribunjateng.com.

Terpisah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai, konten yang diunggah caleg Gerindra, Maryono, adalah pemberitaan tahun 2018.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono.  (TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi)
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono. (TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi) (TribunSolo.com/Asep Abdullah Rowi)

Menurut Ferry, polisi tak seharusnya menangkap Maryono.

"Dia (Maryono) unggah dari berita yang ada sebelumnya dari pihak lain. Saya kira sih harusnya tidak harus ditangkap dan dikenakan UU ITE," kata Ferry kepada Kompas.com, Kamis, (30/5/2019).

Ferry mengatakan, pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak hanya banyak menjerat pihak 02, tetapi juga pendukung 01.

Namun, terkesan pihak 02 yang sering terjerat UU ITE. "Tapi pihak 01 kan pernah langgar UU ITE gitu kan padahal banyak juga," kata dia..

Maryanto adalah caleg DPR di Dapil V Jateng meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta. Dia gagal menjadi wakil rakyat di parlemen.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Ditangkap karena Fitnah Jokowi, Ini Tanggapan Waketum Gerindra"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved