Wiranto Ultimatum Muzakir Manaf yang Ungkit Isu Referendum Aceh, Beber Kekalahan Partai Aceh
Kemudian, pada 2014, Partai Aceh hanya mendapat 29 kursi. Menurut Wiranto, pada pemilu 2019, Partai Aceh hanya mendapat 18 kursi.
Wiranto Ultimatum Muzakir Manaf yang Ungkit Isu Referendum Aceh, Beber Kekalahan Partai Aceh
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf bisa dikenai sanksi hukum akibat memunculkan wacana referendum di Aceh.
Menurut Wiranto, sanksi tersebut akan ditentukan setelah dilakukan proses hukum.
"Nanti tentu ada proses hukum untuk masalah ini.
Saat hukum positif (soal referendum) sudah tidak ada dan tetap ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Wiranto, saat ini Muzakir sedang berada di luar negeri.
Wiranto memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan untuk menentukan apakah Muzakir melanggar hukum.
Di sisi lain, Wiranto menyebut bahwa istilah referendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurut dia, wacana referendum di Aceh sudah tidak relevan karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang berlakunya referendum di Indonesia.
Wiranto menduga wacana refrendum Aceh muncul akibat kekecewaan kalah dalam pemilihan umum.
Wiranto mengatakan, istilah refrendum tak berlaku lagi di Indonesia.
"Ya sangat boleh jadi lah.
Mungkin ada kekecewaan karena pilgub kalah, sekarang Partai Aceh juga mungkin kursinya merosot ya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Menurut Wiranto, Partai Aceh yang dipimpin Muzakir memang mengalami penurunan perolehan kursi dalam setiap pemilu.
Pada 2009, di awal keikutsertaan dalam pemilu, Partai Aceh mendapat 33 kursi di parlemen Aceh.