Guru YPSA Ditahan, Orangtua Siswa Dipenjara Lebih Dulu, Kepsek: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu
Guru YPSA Ditahan, Orangtua Siswa Dipenjara Lebih Dulu, Kepsek: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu
Laporan Wartawan Tribun Medan/ M Andimaz Kahfi
Melalui pengacara keluarga MHS, dirinya mengatakan jangan nanti menang jadi arang dan kalah jadi abu.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Sekolah SMA Yayasan Pendidikan Syafiatul Amaliyah Bagoes Maulana berharap penegak hukum dapat bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus perseteruan antara orangtua murid dan dua orang guru di sekolah itu, Cindy Claudyana Sembiring dan Syahyudi.
Cindy Claudyana Sembiring K wali kelas XI sekaligus guru Bahasa Arab dan Syahyudi (38), guru Agama Islam mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari dr Ditriana, warga Kompleks Puri, Tanjung Sari, No.43, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
Ditriana adalah ibu kandung MHS yang tahun lalu merupakan siswa kelas XI YPSA, pada 4 Oktober 2018 silam.
Kepala Sekolah SMA YPSA, Bagoes Maulana mengatakan bahwa saat itu 3 Oktober 2018, guru ada melakukan penindakan dengan memberikan hukuman kepada salah seorang siswa.
Malam harinya, orangtua siswa itu menelepon dan protes bahwasanya ada kekerasan yang dialami terhadap anaknya.
Esok hari, kepala sekolah mempertemukan guru dan orangtua siswa namun terjadi kericuhan.
Dua hari berselang tepatnya 6 Oktober 2018, keluarga MHS maupun Syahyudi dan Cindy masing melapor ke polisi.
"Saya dipanggil untuk menjadi saksi. Semua kita berikan dan guru termasuk yang ada saat kejadian turut dimintai keterangan. Karena ada dua laporan. Jadi waktu itu ada dua kali pemanggilan. Ternyata selain gugatan pidana, guru juga buat gugatan perdata. Mereka masing-masing meminta uang pengganti sebesar Rp 5 milyar," kata Bagoes, Sabtu (1/6/2019).
Berselang, orangtua MHS kemudian menghubungi dan datang ke sekolah dan mengaku heran mengapa kasus menjadi rumit.
Menurut Bagoes, orangtua MHS melapor ke polisi karena para guru telah melapor lebih dulu ke polisi.
Bagoes pun menyarankan agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan.
Desember 2018, Bagoes mendapatkan kabar bahwa ibu MHS, dr Ditriana, diciduk di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
"Saya dengar sudah ditangkap. Dalam prosesnya setelah ditangkap dan ditahan, proses sidang perdata juga berjalan," katanya.