TERBARU CPNS 2019, Perekrutan Seusai Lebaran, Ada 254.173 Formasi, Ini Rinciannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usai Lebaran.

Editor: Tariden Turnip
twitter?@BKNgoid
TERBARU CPNS 2019, Perekrutan Seusai Lebaran, Ada 254.173 Formasi, Ini Rinciannya.Jumlah formasi perekrutan CPNS 2019 yang diumukan BKN di akun twitternya, Sabtu (8/6/2019) 

TERBARU CPNS 2019, Perekrutan Seusai Lebaran, Ada 254.173 Formasi, Ini Rinciannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan akan ada sekitar 254.173 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usai Lebaran.

Besaran kebutuhan atau lowongan CPNS ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional Tahun Anggaran 2019.

"#SobatBKN, info berdasar Kepmen PANRB 12/2019: Alokasi CNPS 2019 untuk pusat 46.425 dan daerah 207.748," sebut BKN dikutip dari akun twitternya, Sabtu (8/6/2019).

Namun, BKN baru mengumumkan besarannya saja.

Sementara untuk info lainnya, BKN akan mengumumkan usai cuti Lebaran.

"Kapan, di mana, siapa, tunggu cuti bersama berakhir. Ingat, orang sabar disayang mimin," lanjut keterangan BKN.

Adapun, rincian besaran dalam Kepmen PANRB Nomor 12 Tahun 2019 dibagi 2, yakni untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Agar lebih jelas, simak besaran alokasi CPNS tahun 2019 di bawah ini:

1. Pemerintah pusat

Dalam pemerintah pusat, terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu Untuk PNS dan untuk PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer sebanyak 23.212.

Kemudian untuk PNS, dibagi menjadi dua lagi, yaitu PNS yang diisi oleh pelamar umum sebanyak 17.519 dan PNS yang diisi dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694.

Sehingga jika ditotal alokasi CPNS untuk pemerintah pusat sebesar 46.425.

2. Pemerintah Daerah

Sama seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah pun terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019, yaitu Untuk PNS dan untuk PPPK yang diisi oleh eks-THK II dan honorer.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved