Situng KPU Belum Capai 100 Persen, JaDi Sumut Nilai Situng Kehilangan Makna sebagai Sumber Informasi

fenomena tersebut membuat situng kehilangan makna sebagai sumber informasi untuk konsumsi publik

kpu.go.id
FOTO ILUSTRASI: Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Eksekutif Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sumut, Nazir Salim Manik mengatakan hingga hari ini, input data dalam sistem informasi penghitungan (situng) belum juga mencapai 100 persen secara nasional.

Dikatakannya pada situs https://pemilu2019.kpu.go.id/#/ppwp/hitung-suara/, update hitung suara pasa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden baru mencapai 97,2 persen, sedangkan pleno penetapan hasil KPU RI telah lama dilakukan.

Menurutnya, fenomena tersebut membuat situng kehilangan makna sebagai sumber informasi untuk konsumsi publik. Baginya proses update pada situng telah selesai, sebelum rekap berjenjang dari kecamatan hingga pusat.

"KPU bagi kami harus menjelaskan secara rinci apa yang menjadi kendala dalam update situng ini apakah karena faktor SDM,geografis, maupun kegagalan pada saat bimbingan teknis," ujarnya, Selasa (11/6/2019).

Nazir menjelaskan keberadaan situng sangat diperlukan dalam pengawasan berjalannya proses pemilu.

Keterlambatan update situng hingga saat ini,menyebabkan para pemilih tak dapat mengakses secara online hasil Pemilu di TPSnya walaupun suara perolehan hasil pemilu 2019 telah dilakukan di KPU RI.

"KPU harus menjelaskan pada TPS mana, desa da kelurahan mana, kecamatan dan kabupaten atau kota mana yang mengalami kendala," katanya.

Ia menjelaskan, update situng membutuhkab tenaga operator yang cukup sesuai jumlah TPS masing di Kabupaten dan Kota.

Selama ini, lanjut Nazir jumlah tenaga operator tersebut sama pada setiap kabupaten dan kota,padahal jumlah TPS berbeda-beda di setiap daerah.

"Harus dipastikan perangkat teknologi KPU RI apakah memadai untuk aplikasi Situng ini baik perangkatnya, teknisi dan ahli IT. Semua harus dipertanggungjawabkan agar tak menimbulka kecurigaan," katanya.

(gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved