Polisi Ringkus Pengedar Sabusabu dengan Modus Penyamaran, Berhasil Sita 9,95 Gram Sabusabu
Tak lama, seorang pemuda mendatangi petugas dengan maksud mengantarkan pesanan sabusabu yang diminta,
Polisi Ringkus Pengedar Sabusabu dengan Modus Penyamaran, Berhasil Sita 9,95 Gram Sabusabu
TRIBUN-MEDAN.com- Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang sindikat narkoba. Mereja adalah Suwardi alias Bandot (43) warga Dusun II, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu dan Adi Gunawan (23) warga Sidomukti, Lingkungan II, Kecamatan Kisaran Barat pada Rabu (12/6/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatres Narkoba, AKP Antony Tarigan menjelaskan penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun II, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.
"Dari informasi itu tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan," sebut Antony, Kamis (13/6/2019).
Lebih lanjut Antony mengatakan, petugas yang menyaru sebagai pembeli, kemudian menghubungi salah satu tersangka, Suwardi alias Bandot untuk memesan sabusabu.
"Tak lama, seorang pemuda mendatangi petugas dengan maksud mengantarkan pesanan sabusabu yang diminta," ucapnya.
Begitu sabusabu diterima, petugas langsung mengamankan pemuda yang diketahui bernama Adi Gunawan. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menginterograsi tersangka.
Baca: Kapolda Irjen Agus Minta Semua Pihak Menjaga Kekondusifan, Keamanan dan Kedamaian di Sumut
Baca: Fadli Zon Lontar Respons terkait Dugaan Makar yang Dilakoni 3 Jenderal Purnawirawan
Baca: Kapolda Sumut: Terima Kasih Semuanya, Pileg dan Pilpres 2019 Berjalan Lancar. .
Baca: TNI-Polri Gelar Apel Pasukan untuk Amankan Sidang Sengketa Pascapemilu
Berdasarkan pengakuan tersangka Adi Gunawan, sabusabu yang dia antar merupakan milik Suwardi alias Bandot. Dirinya hanya bertugas mengantarkan sabusabu yang dipesan.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian memburu tersangka Suwardi ke rumahnya hingga berhasil menangkap pelaku.
Baca: Eddy Berutu Bagikan Perlengkapan Kebutuhan Dasar dan Material Bangunan bagi Korban Kebakaran
Baca: BPN Menggugat Jabatan Rangkap Maruf Amin, Pakar Hukum Refly Harun Analisis Respons MK
Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Risna Wati Ditemukan Warga Meninggal di Dalam Sumur
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Asahan," ujarnya.
Baca: TP PKK Kabupaten Deliserdang dan Lions Club Medan Seruni Resmikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Baca: Sidang Sengketa Pilpres tanpa Putusan Sela, Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Presiden 2019-2024
Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, berupa satu bungkus plastik klip berisi sabusabu seberat 9,95 gram, satu unit sepeda motor Supra BK 6464 JAD dan satu unit telepon seluler milik tersangka.
(ind/tribun-medan.com)