Breaking News

Polisi Ringkus Pengedar Sabusabu dengan Modus Penyamaran, Berhasil Sita 9,95 Gram Sabusabu

Tak lama, seorang pemuda mendatangi petugas dengan maksud mengantarkan pesanan sabusabu yang diminta,

Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
Polisi Ringkus Pengedar Sabusabu dengan Modus Penyamaran, Berhasil Sita 9,95 Gram Sabusabu. Dua tersangka sindikat narkotika, Adi Gunawan (kiri) dan Suwardi alias Bandot (kanan) menunjukkan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabusabu seberat 9,95 gram saat berada di Mapolres Asahan, Kamis (13/6/2019). 

Polisi Ringkus Pengedar Sabusabu dengan Modus Penyamaran, Berhasil Sita 9,95 Gram Sabusabu

TRIBUN-MEDAN.com- Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang sindikat narkoba. Mereja adalah Suwardi alias Bandot (43) warga Dusun II, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu dan Adi Gunawan (23) warga Sidomukti, Lingkungan II, Kecamatan Kisaran Barat pada Rabu (12/6/2019) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatres Narkoba, AKP Antony Tarigan menjelaskan penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun II, Desa Sei Alim Hulu, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi itu tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan," sebut Antony, Kamis (13/6/2019).

Lebih lanjut Antony mengatakan, petugas yang menyaru sebagai pembeli, kemudian menghubungi salah satu tersangka, Suwardi alias Bandot untuk memesan sabusabu.

"Tak lama, seorang pemuda mendatangi petugas dengan maksud mengantarkan pesanan sabusabu yang diminta," ucapnya.

Begitu sabusabu diterima, petugas langsung mengamankan pemuda yang diketahui bernama Adi Gunawan. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan menginterograsi tersangka.

Baca: Kapolda Irjen Agus Minta Semua Pihak Menjaga Kekondusifan, Keamanan dan Kedamaian di Sumut

Baca: Fadli Zon Lontar Respons terkait Dugaan Makar yang Dilakoni 3 Jenderal Purnawirawan

Baca: Kapolda Sumut: Terima Kasih Semuanya, Pileg dan Pilpres 2019 Berjalan Lancar. .

Baca: TNI-Polri Gelar Apel Pasukan untuk Amankan Sidang Sengketa Pascapemilu

Berdasarkan pengakuan tersangka Adi Gunawan, sabusabu yang dia antar merupakan milik Suwardi alias Bandot. Dirinya hanya bertugas mengantarkan sabusabu yang dipesan.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian memburu tersangka Suwardi ke rumahnya hingga berhasil menangkap pelaku.

Baca: Eddy Berutu Bagikan Perlengkapan Kebutuhan Dasar dan Material Bangunan bagi Korban Kebakaran

Baca: BPN Menggugat Jabatan Rangkap Maruf Amin, Pakar Hukum Refly Harun Analisis Respons MK

Baca: Diduga Korban Pembunuhan, Risna Wati Ditemukan Warga Meninggal di Dalam Sumur

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Sat Res Narkoba Polres Asahan," ujarnya.

Baca: TP PKK Kabupaten Deliserdang dan Lions Club Medan Seruni Resmikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Baca: Sidang Sengketa Pilpres tanpa Putusan Sela, Profil 9 Hakim Konstitusi Penentu Presiden 2019-2024

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus ini, berupa satu bungkus plastik klip berisi sabusabu seberat 9,95 gram, satu unit sepeda motor Supra BK 6464 JAD dan satu unit telepon seluler milik tersangka.

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved