Akhirnya Siska Angkat Bicara setelah Dibebaskan, Wanita yang Dituduh jadi Mucikari Vanessa Angel
Siska atau Endang Suhartini, wanita yang dituduh jadi mucikari Vanessa Angel angkat bicara
Pengacara dari Siska pun juga menjelaskan kenapa wanita ini bisa bebas sementara Vanessa Angel masih mendekam di balik jeruji besi.
////
TRIBUN-MEDAN.COM - Siska atau Endang Suhartini, wanita yang dituduh jadi mucikari Vanessa Angel angkat bicara seusai dibebaskan dari penjara setelah 5 bulan hidup di balik jeruji besi.
Dari tayangan Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV, Rabu (12/6/2019), Siska mengatakan 4 hal mengenai kasus yang membuatnya dipenjara selama berbulan-bulan.
Siska juga mengungkap misteri bayaran 80 juta yang sempat menghebohkan itu.
Berikut 4 hal penting yang disampaikan Siska:
1. Terbukti Tak Bersalah
Siska resmi dibebaskan dari penjara pada Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6 Juni 2019 lalu.
Ditanyai perihal perasaannya bisa terbebas dari hukuman, Siska merasa bersyukur dirinya terbukti tak bersalah atas tuduhan yang selama ini ditujukan pada dirinya.

Siska juga menjelaskan mengapa dirinya bisa ikut tersandung dalam masalah prostitusi online ini.
"Ya karena kan keterlibatan-keterlibatan itu kan dalam hukum ada tatanan apa itu kaya maksudnya kita menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia, ternyata udah terbukti kalau kita (saya) tuh nggak bersalah," ujar Endang Suhartini alias Siska.
Pengacara dari Siska pun juga menjelaskan kenapa wanita ini bisa bebas sementara Vanessa Angel masih mendekam di balik jeruji besi.
"Jadi perlu kami sampaikan dan klarifikasi, artinya bahwa perkara mereka ini sebenarnya mungkin diduga adalah bentuk dari rekayasa gitu yah.
Kenapa demikian, artinya sebagaimana dituduhkan selama ini pasal-pasal itu, pasal 506, 296, nah itu ternyata setelah kita proses di persidangan itu tidak terbukti yang namanya disebut sebagai muncikari,
jadi di sini kami mohon untuk mengklarifikasi baik teman-teman media semua bahwa ketiga yang didakwakan dalam pasal 506, 296 ini bahwa mereka ini bukan muncikari," Ujar kuasa hukum Siska.