PENDAFTARAN PPDB 2019
PENDAFTARAN PPDB 2019: Tata Cara Pendaftaran PPDB melalui www.siap-ppdb.com, Syarat,Jadwal dan Biaya
PENDAFTARAN PPDB 2019: Tata Cara Pendaftaran PPDB melalui www.siap-ppdb.com, Syarat,Jadwal dan Biaya
TRIBUN-MEDAN.COM - PENDAFTARAN PPDB 2019: Tata Cara Pendaftaran PPDB melalui www.siap-ppdb.com, Syarat,Jadwal dan Biaya.
//
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan segera dibuka sebentar lagi.
Baca: Mengapa Panglima TNI tak Masuk Target Pembunuhan? Berikut Penjelasan Pengamat Intelijen dan Militer

Dalam penerimaan PPDB 2019 ini diperuntukkan kepada calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
PPDB 2019 merupakan sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan peserta didik baru, mulai dari proses pendaftaran hingga pengumuman.
Baca: Penjelasan Resmi BKN soal Mekanisme, Jadwal dan Proses Pendaftaran CPNS 2019 hingga Prioritaskan P3K
Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019, terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.
Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.
Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:
1. Persyaratan Umur
Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Kemudian sekolah juga wajib menerima peserta didik baru yang berusia tujuh tahun.
Baca: Penjelasan Resmi BKN soal Mekanisme, Jadwal dan Proses Pendaftaran CPNS 2019 hingga Prioritaskan P3K
Namun, ada pengecualian bagi siswa di umur enam tahun tetap dapat masuk dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibutuhkan.
Sementara untuk jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD.
Lalu untuk calon peserta didik baru untuk jenjang SMA, siswa harus berusia paling tinggi 21 tahun.